Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor. 82 Tahun 1971 pada waktu itu Bapak Soeharto. KORPRI memiliki anggota yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak perusahaannya.
- Perangkat Pemerintah Desa
Tujuan dibentuknya KORPRI adalah mengayomi / melayani keperluan publik dengan sepenuh hati, iklhas, jujur dan profesional. Pada tahun 2023 KORPRI memasuki HUT KORPRI ke- 52 mengusung tema "KORPRIKAN INDONESIA".
Berbagai macam kegiatan yang dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI, salah satunya dengan cara membuat pantun yang berkaitan dengan  KORPRI. Semoga aktifitas kita selalu mendapat petunjuk dan bimbingan Allah Swt dan semoga pantun ini bermanfaat aamiin.
Pantun ke-1
Banyak prestasi dijadikan aspri
Rajin bekerja tidak sia-sia
Tugas utama dibentuknya Korpri
Mencetak sumber daya manusia
Pantun ke-2
Jalan-jalan bersama Sapri