Mohon tunggu...
Saepul Hikmah
Saepul Hikmah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru PAI bertugas di SMPN 1 Rengasdengklok Karawang, meliput kegiatan yang ada di lingkungan sekolah dan dilingkungan kemenag Karawang. Di sekolah meliput kegiatan keagamaan khususnya dan kegiatan yang lain. Baik kegiatan intra maupun ekstra kurikuler.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pantun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023

29 November 2023   15:48 Diperbarui: 29 November 2023   15:49 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor. 82 Tahun 1971 pada waktu itu Bapak Soeharto. KORPRI memiliki anggota yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta anak perusahaannya.
  • Perangkat Pemerintah Desa

Tujuan dibentuknya KORPRI adalah mengayomi / melayani keperluan publik dengan sepenuh hati, iklhas, jujur dan profesional. Pada tahun 2023 KORPRI memasuki HUT KORPRI ke- 52 mengusung tema "KORPRIKAN INDONESIA".

Berbagai macam kegiatan yang dilakukan dalam rangka memeriahkan HUT KORPRI, salah satunya dengan cara membuat pantun yang berkaitan dengan  KORPRI. Semoga aktifitas kita selalu mendapat petunjuk dan bimbingan Allah Swt dan semoga pantun ini bermanfaat aamiin.

Pantun ke-1

Banyak prestasi dijadikan aspri

Rajin bekerja tidak sia-sia

Tugas utama dibentuknya Korpri

Mencetak sumber daya manusia

Pantun ke-2

Jalan-jalan bersama Sapri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun