Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ius Ad Bellum dan Ius In Bello dalam Hukum Humaniter Internasional

19 Desember 2024   21:03 Diperbarui: 19 Desember 2024   21:03 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto Ilustrasi Hukum Humaniter Internasional (Sumber: iStock/ tzahiV))

Hukum humaniter internasional, yang juga dikenal sebagai hukum perang, merupakan cabang hukum internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak buruk dari konflik bersenjata. Salah satu konsep fundamental dalam hukum ini adalah pemisahan antara ius ad bellum dan ius in bello, dua prinsip yang berperan dalam mengatur aspek berbeda dari perang.

Ius Ad Bellum dan Ius In Bello: Definisi dan Perbedaan

(Foto Para Pemimpin Dunia Berkumpul Membahas Terkait Legalitas Perang di PBB (Sumber: Anadolu Ajansi))
(Foto Para Pemimpin Dunia Berkumpul Membahas Terkait Legalitas Perang di PBB (Sumber: Anadolu Ajansi))

Ius Ad Bellum

Ius ad bellum didefinisikan oleh para ahli sebagai seperangkat aturan hukum internasional yang mengatur legalitas penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara. Michael Walzer menjelaskan bahwa ius ad bellum berfokus pada justifikasi moral dan legal atas tindakan perang yang dilakukan suatu negara. Yoram Dinstein menekankan bahwa prinsip ini menentukan syarat legalitas perang, seperti dalam kasus pembelaan diri atau tindakan yang diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.

Christine Gray menggarisbawahi bahwa ius ad bellum adalah kerangka hukum yang berlandaskan Piagam PBB, yang melarang agresi kecuali dalam pengecualian tertentu seperti pembelaan diri. Antonio Cassese menambahkan bahwa prinsip ini bertujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan membatasi hak negara untuk memulai perang. Sementara itu, Hans Kelsen menekankan bahwa ius ad bellum berfungsi untuk melarang agresi dan mendorong penyelesaian konflik secara damai.

Secara keseluruhan, ius ad bellum mengatur kapan perang dapat dianggap sah, dengan tujuan menjaga stabilitas dan menghindari penyalahgunaan kekuatan bersenjata. Definisi dari para ahli ini menunjukkan bahwa ius ad bellum berfokus pada justifikasi legal dan moral dari tindakan perang, yang berakar pada kerangka hukum internasional, khususnya Piagam PBB.

Adapun dasar hukum untuk ius ad bellum biasanya ditemukan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama dalam Pasal 2 ayat (4), yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain dam Pasal 51, yang mengatur hak negara untuk membela diri jika diserang. Konsep ini menitikberatkan pada legalitas awal dari tindakan perang, seperti apakah perang tersebut dimulai untuk tujuan yang sah (misalnya, mempertahankan diri atau atas mandat PBB).

Ius In Bello

Ius in bello didefinisikan oleh para ahli sebagai prinsip hukum internasional yang mengatur cara perang dilakukan untuk melindungi korban konflik dan membatasi penderitaan. Michael Walzer menyatakan bahwa ius in bello berfokus pada aturan moral dan hukum yang membatasi perilaku selama perang, seperti perlindungan terhadap warga sipil dan larangan kekejaman. Yoram Dinstein menegaskan bahwa prinsip ini mencakup hukum humaniter internasional yang mengatur cara berperang, termasuk penggunaan senjata dan perlakuan terhadap tawanan perang.

Menurut Antonio Cassese, ius in bello bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan militer dan kemanusiaan, dengan menekankan prinsip pembedaan (distinction), proporsionalitas, dan kemanusiaan. Christine Gray menambahkan bahwa ius in bello memberikan kerangka hukum yang memastikan bahwa metode perang yang digunakan tetap sesuai dengan norma internasional. Secara keseluruhan, ius in bello berfungsi untuk mengatur pelaksanaan perang agar tetap manusiawi dan sesuai dengan standar hukum, terlepas dari alasan perang tersebut dimulai.

Ius in bello adalah hukum yang mengatur bagaimana perang dilakukan, terlepas dari alasan di balik dimulainya perang. Tujuannya adalah untuk membatasi penderitaan manusia selama konflik bersenjata dengan menetapkan aturan-aturan tentang perlindungan terhadap kombatan yang terluka, tawanan perang, dan warga sipil dan metode dan sarana perang, seperti senjata yang boleh digunakan. Ius in bello tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, yang merupakan instrumen utama dalam hukum humaniter internasional.

Perbedaan Utama

Perbedaan mendasar antara ius ad bellum dan ius in bello adalah fokus dan cakupan penerapannya Ius ad bellum mengatur kapan sebuah negara diperbolehkan untuk menggunakan kekuatan militer terhadap negara lain, dengan menitikberatkan pada legalitas tindakan tersebut. Prinsip ini mengacu pada aturan seperti yang tercantum dalam Piagam PBB, termasuk larangan penggunaan kekuatan kecuali dalam pembelaan diri atau berdasarkan otorisasi Dewan Keamanan PBB. Sebaliknya, Ius in bello mengatur bagaimana perang harus dilakukan, dengan tujuan untuk membatasi penderitaan manusia selama konflik. Prinsip ini mencakup hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa, yang menetapkan perlindungan terhadap warga sipil dan pembatasan metode perang. Sementara Ius ad bellum berfokus pada justifikasi perang, Ius in bello berfokus pada pelaksanaan perang agar tetap manusiawi dan sesuai dengan hukum internasional.

Pentingnya Pemisahan Antara Ius Ad Bellum dan Ius In Bello

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun