Dengan adanya fenomena tersebut, dapat dikatakan bahwa hubungan antara kapitalisme global dan negara menjadi semakin melunak, terutama dalam upaya memberlakukan regulasi-regulasi yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat secara keseluruhan. Joan Spero menyatakan bahwa kekuatan pemerintah lokal dalam mengontrol investor asing sangatlah minim. Jika negara memberlakukan kendala tersebut, kapitalis-kapitalis tersebut dapat dengan mudah memindahkan operasional mereka dari satu negara ke negara lain, seperti yang terjadi pada kasus Sony di Indonesia.
Peter Dicken menggambarkan cara kerja kaum kapitalis global dengan contoh Nike, yang kantor pusatnya berlokasi di Amerika Serikat dan fokus pada penelitian dan pengembangan, sementara produksi dan kegiatan lainnya dilakukan di berbagai negara. Dengan pola pergerakan seperti itu, peran pemerintah lokal, seperti Thailand, Indonesia, dan Korea Selatan, hanya sebatas menyediakan fasilitas bagi perusahaan seperti Nike untuk menjalankan operasionalnya. Walaupun dalam skala tertentu, pemerintah lokal dapat memperoleh keuntungan dari keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H