Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penganiayaan dalam Analisis Hukum Pidana Islam

7 Februari 2024   08:37 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:40 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum (sumber gambar: NU Online Jabar)

Pengertian Penganiayaan

Penganiayaan dalam Hukum Pidana Islam dapat disebut sebagai pelanggaran hukum terhadap selain jiwa, atau dikenal sebagai jinayat selain pembunuhan. Hal ini merujuk pada segala tindakan terlarang yang ditujukan kepada anggota tubuh seseorang, termasuk tindakan seperti pemotongan, melukai, atau merugikan fungsi tubuh. Definisi penganiayaan atau tindak pidana atas selain jiwa, seperti yang dijelaskan oleh Abdul Qadir Audah, merangkum segala perbuatan yang menyebabkan penderitaan pada badan tanpa menyebabkan kematian atau menghilangkan nyawa. Penafsiran ini sejalan dengan pandangan Wahbah Zuhaili, yang menyatakan bahwa tindak pidana atas selain jiwa mencakup segala perbuatan melanggar hukum terhadap tubuh manusia, termasuk pemotongan anggota tubuh, pelukaan, atau pemukulan, tanpa mengancam jiwa atau kelangsungan hidupnya.

Unsur-unsur Penganiayaan

Suatu perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana, terutama penganiayaan, dapat diidentifikasi melalui pemenuhan unsur-unsur berikut:

  • Adanya unsur syara, yang berarti adanya ketentuan dalam hukum yang melarang suatu perbuatan tertentu, menandakan sebagai tindak pidana penganiayaan. Unsur ini sesuai dengan prinsip bahwa suatu tindak pidana penganiayaan harus diatur dalam ketentuan hukum yang melarang perbuatan tersebut dan menetapkan hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatan itu. Dalam konteks unsur-unsur jinayah, ini termasuk unsur formil dengan adanya nash yang melarang perbuatan jarimah dan pemberian sanksi terhadap perbuatan tersebut, yang dikenal sebagai al-Rukn al-Syari.
  • Adanya unsur perbuatan melawan hukum yang benar-benar dilakukan, yang menjadi kunci bagi pelaku tindak pidana penganiayaan untuk menerima hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Unsur ini, dalam konteks unsur-unsur jinayah, merupakan unsur materil yang mencakup tingkah laku yang membentuk jarimah, baik dalam bentuk perbuatan fisik maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini dikenal sebagai al-Rukn al-madi.
  • Adanya unsur niat, yang menandakan adanya niat pelaku untuk melakukan tindak pidana, dan hukuman hanya dapat dikenakan pada orang yang sudah baligh. Unsur ini, dalam konteks unsur-unsur jinayah, merupakan unsur moril yang menunjukkan kemampuan atau kematangan bertanggung jawab terhadap jarimah yang dilakukannya. Unsur ini dikenal sebagai al-Rukn al-adabi.

Ketiga unsur tersebut dapat menjadi landasan untuk menentukan apakah seseorang terlibat dalam suatu tindak pidana penganiayaan. Pelaku tindak pidana tersebut kemudian dapat dikenakan hukuman Diyat dan ta'zir, dan dalam keadaan tertentu, mungkin juga dikenakan hukuman qisas. Djazuli, dalam bukunya tentang fiqih Jinayah, menekankan bahwa selain unsur-unsur tersebut, terdapat pula unsur khusus yang tidak kalah pentingnya dalam suatu perbuatan jinayah. Unsur ini bersifat khusus dan hanya berlaku dalam konteks tertentu dari suatu jarimah, berbeda dengan unsur khusus dari jarimah lainnya.

Macam-macam Penganiayaan

Macam-macam penganiayaan antara lain :

  • Penganiayaan pada tubuh atau organ (al-Jurh) merupakan tindakan penganiayaan di mana seseorang merusak anggota tunggal atau berpasangan milik orang lain. Dalam hal ini, pelaku diwajibkan membayar diyat sepenuhnya jika merusak anggota tunggal, sedangkan jika merusak salah satu anggota berpasangan, ia diwajibkan membayar diyat setengah. Manusia memiliki berbagai organ tubuh, termasuk organ tunggal seperti hidung, lisan, lidah, dan penis, serta organ berpasangan seperti mata, daun telinga, bibir, janggut, tangan, kaki, pelir, buah dada wanita, buah dada kaki, pantat, dan bibir kemaluan wanita. Terdapat juga organ-organ tubuh lainnya.
  • Penganiayaan pada wajah dan kepala (Asy-Syajjal) merujuk pada tindakan penganiayaan yang mengenai bagian atas kepala atau wajah seseorang.

Adapun terkait dengan jenis-jenis luka, terdapat sepuluh kategori, di antaranya:

1. Al-Kharishah, merupakan luka yang hanya menembus kulit secara ringan.

2. Al-Badhi'ah, merupakan luka yang menembus kulit dan mencapai jaringan daging di bawahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun