Mohon tunggu...
Muhammad Sae Marlino
Muhammad Sae Marlino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Covid 19 dan Penanganan Pemerintah

14 April 2020   11:44 Diperbarui: 14 April 2020   11:54 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jumlah orang yang sudah diperiksa spesimen terkait Covid-19 sejauh ini telah mencapai lebih dari 14.500, kenaikan lebih dari 3.000 dalam satu hari, menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona.

World Health Organization (WHO) telah mengumumkan wabah virus corona sebagai pandemi dan meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mengumumkan status darurat nasional. Permintaan itu disampaikan WHO melalui surat resminya kepada Presiden tertanggal 10 Maret 2020. Namun, hingga kini Presiden Jokowi belum mengumumkan darurat nasional, namun memilih tindakan dengan mengeluarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lockdown. Pasalnya, sudah banyak kalangan termasuk ahli dan akademisi mengusulkan rencana ini. Seorang ahli virus di Universitas Indonesia, katanya, turut menegaskan pentingnya lockdown untuk memudahkan penanganan masalah pandemi ini.

Saleh Partaonan juga meminta pemerintah untuk melarang masyarakat melakukan pertemuan-pertemuan dalam bentuk keramaian. Sebab, keramaian dan kerumunan diyakini tidak aman bagi para peserta pertemuan yang hadir. Transmisi virus corona sangat potensial terjadi di situ.

"Virus corona kan sudah jelas bisa ditransmisikan dari manusia ke manusia. Artinya, dalam kerumunan itu, bisa saja ada orang yang terinfeksi. Kalau ada, itu sangat potensial bisa ditransmisikan ke orang lain," jelasnya.

Penanganan Pemerintah terhadap covid 19

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan kekarantinaan kesehatan. Kebijakan ini pun menjadi perbincangan di sosial media. Beragam tagar yang mendukung maupun menolak ramai diperdebatkan jagat twitter, bahkan jauh sebelum kebijakan ini diputuskan.

Keputusan pemerintah memberlakukan PSBB menimbulkan pro dan kontra. Beragam tagar yang mendukung dan menolak meramaikan perdebatan soal PSBB.

Pemerintah memutuskan melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan kekarantinaan kesehatan. Kebijakan ini pun menjadi perbincangan di sosial media. Beragam tagar yang mendukung maupun menolak ramai diperdebatkan jagat twitter, bahkan jauh sebelum kebijakan ini diputuskan.

Presiden Joko Widodo menegaskan, dalam PSBB, Kepolisian Republik Indonesia bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan. Penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuannya.

Kebijakan PSBB sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Untuk mendukung pemberlakuannya, pemerintah merilis dua regulasi turunan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP nomor 21 tahun 2020) serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun