Debat Capres yang diselenggarakan KPU RI sesungguhnya bukan hanya untuk menilai kemampuan retorika Capres, tetapi juga sekaligus identifikasi masalah bangsa, serta mencari arah baru perjalanan bangsa ke depannya.
Hal itu terungkap pada debat Capres perdana, 12 Desember 2023, salah satu tandanya adalah munculnya istilah Negara Hukum dan Negara Kekuasaan, melalui ucapan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Anies menghadirkan istilah Negara Hukum dan Negara Kekuasaan tidak menyertakan referensi dari buku manapun, tetapi dengan mudah disambut sorakan penonton.
Secara sederhana Anies hanya mengandaikan, Negara Hukum menempatkan kekuasaan di bawah kontrol hukum. Sedangkan Negara Kekuasaan menempatkan hukum berada di bawah kendali kekuasaan.
Publik harusnya mempertanyakan, dari buku mana Anies mendapatkan teori semacam itu? Teori itu itu harus diuji sebelum diyakini kebenarannya, lalu ditelan mentah-mentah.
Nyatanya dengan mudah disetujui begitu saja. Ini bukan karena kemampuan retorika seorang Anies Baswedan, tetapi karena sedang bersesuaian dengan keadaan yang tengah dirasakan oleh penonton.
Dalam konteks ini, Anies mengambil kasus IKN yang kebetulan menjadi poin pertanyaan bagi dirinya. Di mana akhir-akhir ini dirinya dinilai menolak pembangunan IKN Nusantara.
Anies menilai IKN dibangun dengan regulasi yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik. UU IKN diteken dan final, barulah setelah itu dibawa ke ruang publik.Â
Konsekuensinya, publik hanya akan diperhadapkan kepada dua pilihan, yang salah satunya berisiko. Antara lain menerima UU IKN, sehingga dianggap sejalan dengan pemerintah.
Atau sebaliknya, bagi yang tidak setuju terhadap UU IKN dianggap sebagai oposisi negara, dan ini berisiko bagi elektabilitas apabila mereka adalah Capres-Cawapres.