Mohon tunggu...
Saeful Ihsan
Saeful Ihsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

Seseorang yang hobi membaca dan menulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Negara Hukum Vs Negara Kekuasaan

14 Desember 2023   06:02 Diperbarui: 14 Desember 2023   06:30 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Instagram @aniesbaswedan

Debat Capres yang diselenggarakan KPU RI sesungguhnya bukan hanya untuk menilai kemampuan retorika Capres, tetapi juga sekaligus identifikasi masalah bangsa, serta mencari arah baru perjalanan bangsa ke depannya.

Hal itu terungkap pada debat Capres perdana, 12 Desember 2023, salah satu tandanya adalah munculnya istilah Negara Hukum dan Negara Kekuasaan, melalui ucapan Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Anies menghadirkan istilah Negara Hukum dan Negara Kekuasaan tidak menyertakan referensi dari buku manapun, tetapi dengan mudah disambut sorakan penonton.

Secara sederhana Anies hanya mengandaikan, Negara Hukum menempatkan kekuasaan di bawah kontrol hukum. Sedangkan Negara Kekuasaan menempatkan hukum berada di bawah kendali kekuasaan.

Publik harusnya mempertanyakan, dari buku mana Anies mendapatkan teori semacam itu? Teori itu itu harus diuji sebelum diyakini kebenarannya, lalu ditelan mentah-mentah.

Nyatanya dengan mudah disetujui begitu saja. Ini bukan karena kemampuan retorika seorang Anies Baswedan, tetapi karena sedang bersesuaian dengan keadaan yang tengah dirasakan oleh penonton.

Dalam konteks ini, Anies mengambil kasus IKN yang kebetulan menjadi poin pertanyaan bagi dirinya. Di mana akhir-akhir ini dirinya dinilai menolak pembangunan IKN Nusantara.

Anies menilai IKN dibangun dengan regulasi yang dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik. UU IKN diteken dan final, barulah setelah itu dibawa ke ruang publik. 

Konsekuensinya, publik hanya akan diperhadapkan kepada dua pilihan, yang salah satunya berisiko. Antara lain menerima UU IKN, sehingga dianggap sejalan dengan pemerintah.

Atau sebaliknya, bagi yang tidak setuju terhadap UU IKN dianggap sebagai oposisi negara, dan ini berisiko bagi elektabilitas apabila mereka adalah Capres-Cawapres.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun