Media massa kini ramai-ramai memberitakan bahwa format debat Capres dan Cawapres secara teknis akan diubah oleh KPU.
Yaitu pada sesi debat Cawapres, tidak akan dibiarkan sendirian, melainkan tetap akan ditemani oleh Capres.
Sesi ini tetap memberikan Capres kesempatan untuk berbicara, namun proporsinya diatur dominan ke Cawapres.
Tidak seperti pada debat Capres di tahun 2019 serta di tahun-tahun sebelumnya, di mana ada sesi Cawapres tampil seorang diri berdebat melawan Cawapres lainnya.
Publik menilai bahwa hal ini sama saja dengan tidak adanya debat Cawapres, dalam arti tidak ada debat yang murni untuk Cawapres. Tetap saja harus ada Capres meskipun dengan proporsi berbicara yang sedikit.
Penilaian publik itu segera diluruskan oleh KPU bahwa tidak ada perubahan terhadap aturan debat Capres dan Cawapres, KPU tetap merujuk ke UU nomor 7 tentang Pemilu.
Bahwa debat Capres akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan komposisi 3 kali debat Capres dan 2 kali debat Cawapres.
"Pelaksanaan debat sebanyak 5 kali ini dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari melalui laman kpu.go.id.
Pernyataan itu sama dengan kata yang diucapkan oleh Ketua KPU sendiri pada tanggal 28 Oktober 2023 yang lalu.
"Sepanjang yang saya tahu di Undang-undang Pemilu, kampanye dengan menggunakan metode debat Capres dan Cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali, dari lima kali itu tiga kali debat calon Presiden dan dua kali debat calon Presiden," kata Hasyim Asy'ari pada konferensi pers 28 Oktober 2023.