Mohon tunggu...
saeful fachri
saeful fachri Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

tertarik dengan ilmu ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Investasi: Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel

25 Februari 2015   05:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:33 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah mengapa malam ini sepertinya tergerak niat untuk kembali membaca buku. Buku karangan Muhammad dengan judul “Manajemen Pembiayaan Syariah”.Memang ini buku sudah tiga tahun lalu saya beli, satu buku lama yang sudah tersapu debu karena dibiarkan tak tersentuh pemiliknya.

Masuk ke halaman awal, halaman 15 dalam pendahuluan dituliskan tentang perkembangan perekonomian dewasa ini. Semakin meningkatnya perekonomian berakibat kepada semakin meningkat pula kebutuhan akan proyek-proyek pembangunan.

Pas, kenapa saya katakan pas karena membaca sekilas halaman pendahuluan itu mengingatkan saya kepada beberapa proyek besar yang sedang digarap pemerintah. Baru-baru ini (23/02/2015) Jokowi dalam kunjungannya ke Tanjung Lesung, Pandeglang berencana membuat jalan tol sepanjang lebih dari 80 KM dari Bandara Soekarno Hatta menuju kawasan wisata Tanjung Lesung. Proyek-proyek besar itu memerlukan dana yang besar, tidak semuanya bisa didanai APBN.

Sukuk salah satu jalan sumber dana proyek pemerintah

Keterbatasan APBN menjadi kendala pemerintah membiayai proyek-proyek pembangunan. Sukuk adalah salah satu jalan yang berasal dari sumber dana masyarakat yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Sukuk kalau secara pengertian sederhananya adalah bentuk obligasi yang berdasar prinsip syariah. Ya, ada juga konsep obligasi dalam ekonomi islam. Memang masih ada sedikit perdebatan hukum sukuk ini, tapi catatannya bukan masalah ini yang jadi poin tulisan ini. J

Kemudian timbul pertanyaan skeptis kenapa harus sukuk, memang bagaimana potensi penawaran sukuk ini kepada masyarakat? Tenang saja tidak seburuk yang dibayangkan, OJK menyatakan sukuk memiliki potensi pertumbuhan yang sangat besar. Menurut OJK seperti yang saya kutip dari kompas.com menyatakan bahwa ditahun 2013 terdapat 10 penerbitan sukuk korporasi dan 16 sukuk negara dengan total nilai mencapai Rp 51,4 triliun. Total penerbitan sukuk di Indonesia, menurut OJK menyumbang 5% penerbitan sukuk di dunia.

Baru-baru ini, seperti yang saya kutip dari ROL (22/2), Pemerintah mengeluarkan sukuk ritel SR-007 dengan underlying untuk membiayai proyek pemerintah. Masa penawaran akan berlangsung pada 23 Februari 2015 hingga 6 Maret 2015. SR-007 menggunakan akad ijarah asset to be leased, bertenor tiga tahun dengan imbal hasil setara 8,25 persen per tahun. Nilai per unitnya Rp 1 juta dan minimal pemesanan oleh masyarakat Rp 5 juta. Cukup menarik bukan? Ya, pilihan investasi yang tidak hanya menyasar pemilik modal besar tetapi juga mengarahkan masyrakat menengah untuk berinvestasi sukuk ini.

Kita bisa melihat bahwa sukuk bisa menjadi “gula-gula” yang manis sebagian pilihan instrumen investasi masyarakat. Mungkin hipotesis kita mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, maka akan mudah menjual investasi yang menyasar kalangan “syariah minded”. Saya justru ragu dengan hipotesis ini dan maaf saya agak enggan mencari jurnal yang membahas preferensi investasi umat Islam, apakah karena hanya mau berinvestasi jika sudah memenuhi atau sesuai “syariah” atau tidak? Tapi saya berasumsi justru kenapa masyarakat tertarik berinvestasi dalam sukuk justru karena imbalan bagi hasil atau margin atau fee yang lebih menarik dibandingkan investasi konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun