Mohon tunggu...
Saeful Bazhriie
Saeful Bazhriie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pemuda tersesat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengesahan RKUHP yang Akan Disahkan tetapi Masih Belum Transparan

4 Juli 2022   17:38 Diperbarui: 4 Juli 2022   17:42 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat ramai ditolak pada 2019 kembali diperbincangkan karena pemerintah menargetkan untuk mengesahkannya bulan depan, Juli 2022. Pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat terhenti. Saat itu, RKUHP sudah disetujui di tingkat pertama dan siap disahkan di rapat paripurna, namun ditunda karena masifnya penolakan dari masyarakat

Pengesahan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan karena pemerintah belum memberi perkembangan terbaru draf RKUHP. Sejak 2019, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun belum mempertimbangkan masukan substantif dari partisipasi aktif dan bermakna oleh masyarakat terkait revisi draf RKUHP.

Sampai sekarang, draf terbaru dari RKUHP tetap tidak dibuka ke publik walaupun sudah banyak desakan dari masyarakat. Padahal, transparansi revisi aturan pidana sangat penting karena bisa berdampak pada hak asasi kita. Apalagi beberapa pasal di RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan penyempitan dengan banyaknya kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya. Terlalu cepat untuk mengesahkan RKUHP yang memang masih banyak yang harus di revisi sehingga banyak sekali kesimpangan kesimpangan yang membuat masyarakat tidak percaya lagi kepada pemerintahan karena terlalu banyak transparasi kitab RKUHP yang belim tau isi nya seperti apa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun