Mohon tunggu...
Dede Saeful Rohman
Dede Saeful Rohman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pelajar hebat

Selalu bahagia karena bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Panca Indera Oleh Penguasa

12 Juni 2019   11:15 Diperbarui: 12 Juni 2019   11:16 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang filsuf pernah mengatakan bahwa hukum itu seperti pagar di kebun binatang, kenapa orang-orang mau pergi berkunjung ke kebun binatang? Karena ada pagar yang membatasi antara liarnya kehidupan binatang dengan para pengunjung. Jadi pada hukum dapat diartikan sebagai sebuah pembatas supaya kehidupan manusia aman dan damai.

Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa "Indonesia adalah Negara hukum". Artinya, Indonesia adalah Negara yang menganut system kedaulatan hukum yang menegaskan bahwa pelaksanaan kedulatan rakyat harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD Negara Indonesia Tahun 1945.Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa setiap warga Negara diurus dan diatur sepenuhnya oleh hukum. 

Namun apakah hukum yang ditegakan di Indonesia sudah sesuai dengan nilai-nilai pacasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Mungkin jika hukum telah diterapkan secara maksimal tidak akan ada penjelasan tentang hukum tumpul keatas tajam kebawah. 

Hukum dapat berlaku di masyarakat karena hukum bersifat memaksa  dan mengatur, namun hukum di pemerintahan berlaku sebaliknya, hukum dapat dikendalikan dan diatur, Faktanya banyak masyarakat yang merasakan bahwa hukum di Indonesia masih bisa dipermainkan dan bisa di amandemenkan dengan uang. sebagai contohnya, Hakim Pengadilan Negeri Balik Papan yang terjerat kasus suap, hal ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari semua aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan pembelajaran tentang kesadaran hukum tidak hanya untuk masyarakat kalangan biasa, karena masyarakat biasa tidak akan mungkin korupsi dana Negara 4,1 milyar, karena ikut memegangnya pun mereka tidak, namun pemerintah dan aparatur Negara itu sendiri yang harus terlebih dahulu mendapatkan pengajaran tentang hukum dan akibat yang didapatkan apabila ia melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum.

Indonesia akan selamanya menjadi Negara dengan kualitas yang rendah, karena dana yang harusnya digunakan untuk keperluan Negara dan kesejahteraan rakyat, digunakan untuk jual beli dan amandemen hukum oleh penguasa. Oleh karena itu, bangun kesadaran hukum diseluruh kalangan, Indonesia terlalu kecil apabila diisi oleh orang-orang yang tidak adil dan menggunakan kekuasaannya dengan semena-mena.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun