Mohon tunggu...
Dede Saeful Rohman
Dede Saeful Rohman Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pelajar hebat

Selalu bahagia karena bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Surat Suara Tercoblos? Pemilu 2019 Kanker Stadium IV

12 April 2019   07:08 Diperbarui: 12 April 2019   07:41 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 17 April 2019 merupakan hari yang dinantikan oleh seluruh warga Indonesia serta seluruh peserta calon legislatif. Proses pemilihan umum (pemilu) adalah suatu wujud awal dari demokrasi yang harus dilalui sebagai suatu konsep dasar memilih seorang pemimpin. Hakikat dari sebuah Pemilihan umum yang wajib untuk diterapkan yaitu prinsip "LUBER & JURDIL". 

Namun sayangnya, Indonesia sebagai negara yang mengacu pada sebuah sistem hukum tidak cukup untuk disegani atau ditakuti oleh sebagian oknum yang menodai hakikat dan prinsip pemilu, hal ini ditandai dengan berbagai kegiatan kampanye hitam diberbagai daerah serta dengan munculnya kegiatan yang paling memalukan yaitu kartu suara pemilihan yang sudah tercoblos pada salah satu pasangan calon.

Apakah pencoblosan kartu suara merupakan hal yang lazim dalam usaha politik? Tentu saja tidak, sebab peristiwa ini membuat kerugian pada kubu lawan serta menodai hakikat demokrasi yang dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Dalam temuan kartu suara tercoblos di Malaysia ini, hampir 40-50 ribu kartu suara sudah tercoblos dan sudah dimasukan kedalam kantong plastik hitam kemudian disimpan disebuah Gudang yang tidak berpenghuni.

Meskipun dalam surat suara yang telah tercoblos itu adalah surat suara yang mengarah pada pasangan presiden nomor urut 1, namun kemungkinan ini bukan pula kejadian yang direncanakan oleh calon nomor urut 1. Sebab disana ada sosok yang masih aktif menjabat sebagai presiden serta tentu mengetahui dengan benar seperti apa pelaksanaan pemilu yang sebenarnya. 

Namun kembali lagi pada persoalannya. Bapak Ir. Jokowidodo tidak hanya sebagai peserta kontestan calon presiden pada gebyar pemilu 2019, namun ia juga masih aktif sebagai presiden yang harusnya ia pun turun tangan dalam menyelesaikan kasus ini sekaligus mengklarifikasi kejadian itu.

Sayangnya, ditengah berbagai konflik yang terjadi di Indonesia saat ini, negara kita seperti sudah tidak memiliki presiden yang mengurus semua badan persoalan yang ada di Indonesia. 

Konsentrasinya sebagai presiden telah beralih menjadi konsentrasi terhadap pemilihan umum sehingga sangat minim peran presiden dalam menangani berbagai kasus.

Indonesia perlu berbenah kembali mengenai suatu sistem pemerintahan yang bijaksana dan mempunyai iritabilitas tinggi saat dihadapkan dengan berbagai permasalahan. Semoga dibalik konflik pemilu yang terjadi tidak mengurangi semarak dan gebyar pesta demkorasi yang dilaksanakan 5 tahun sekali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun