Mohon tunggu...
BAHAS.COM
BAHAS.COM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis & Konten Kreator

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan PKN dan PPKn

25 Oktober 2023   10:49 Diperbarui: 25 Oktober 2023   16:00 1671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kemlu.go.id/nur-sultan/id/pages/simbul_nasional/58/etc-menu


PKN dan PPKn adalah dua istilah yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Berikut perbedaan antara keduanya:

PKN (Pendidikan Kewarganegaraan):

  • PKN merupakan singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan. Mata pelajaran PKN ini berfokus pada pembelajaran tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab kita sebagai warga negara dan bagaimana menjadi warga negara Indonesia yang baik.
  • PKN membahas materi yang terkait dengan sistem pemerintahan, hukum, sejarah, dan hak asasi manusia, serta isu-isu sosial dan politik yang berkaitan dengan negara Indonesia.
  • PKN lebih berfokus pada pemahaman tentang negara, pemerintah, dan konsep-konsep kewarganegaraan.

PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan):

  • PPKn merupakan singkatan dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Ini adalah mata pelajaran yang lebih khusus di Indonesia yang berkaitan dengan pemahaman Pancasila, dasar negara, dan kewarganegaraan.
  • PPKn mencakup pembelajaran tentang Pancasila sebagai ideologi negara, nilai-nilai Pancasila, serta bagaimana menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  • PPKn memiliki fokus yang lebih kuat pada pemahaman nilai-nilai Pancasila dan pengembangan karakter sebagaiwarga negara Indonesia yang baik.

Jadi, PKN lebih luas dalam cakupan materi dan dapat mencakup pembelajaran tentang berbagai aspek kewarganegaraan, sedangkan PPKn lebih khusus dalam mengajarkan tentang Pancasila dan nilai-nilai dasar negara Indonesia. PPKn dapat dianggap sebagai subbagian dari PKN yang lebih spesifik.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun