Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Upaya Meredam Kerawanan Pangan

11 September 2015   08:00 Diperbarui: 11 September 2015   08:27 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Upsus Kementerian Pertanian"][/caption]Pada tahun 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 300 juta jiwa. Berdasarkan capaian  produksi tahun 2010 sebesar 29 juta ton  beras atau setara dengan 41,6 juta  ton gabah kering giling (GKG) dan kebutuahn beras ditaksir  90 kg/kapita/tahun, maka untuk 15 tahun  ke depan  untuk mengimbangi  laju pertambahan penduduk di atas diperlukan tambahan sekitar 7 juta ton beras atau setara 11,2 juta ton GKG. Nilai taksiran tersebut, apabila tingkat konsumsi yang lebih besar sekitar 135 kg beras/jiwa, maka untuk persediaaan beras pada tahun 2015 ini saja diperlukan sekitar 38,49 juta ton beras, sementara produksi baru mencapai 38,34 juta ton beras atau setara 60,87 kg GKG, maka terjadi defisit sebesar 0,15 juta ton beras.

Selain pertumbuhan populasi penduduk, Indonesia menghadapi realita yang kurang menguntungkan, antara lain: (1) Jumlah penduduk miskin masih sangat besar yaitu sekitar 31,5 juta jiwa yang sebagian besar adalah sebagai petani, (2) Jumlah petani gurem (penguasaan lahan <0,5 ha) masih banyak, mencapai sekitar 9,5 juta KK, (3) Skor pola pangan harapan masih rendah, yaitu 80,6 padahal idealnya 100, (4) Menurunya minat petani terhadap aktivitas usahatani/pertanian, dan (5) Infrastruktur usahatani seperti jalan, jaringan irigasi dan harga masih relatif rendah.

Sementara itu Kabinet Kerja telah menetapkan swasembada swasembada berkelanjutan   padi dan  jagung serta   swasembada kedelai harus dicapai dalam  waktu 3 (tiga) tahun. Dalam  pencapaian  swasembada  berkelanjutan  padi  dan  jagung serta swasembada kedelai, lahan  merupakan  salah  satu faktor  produksi utama yang  tidak tergantikan. Berdasarkan hasil Audit Lahan Kementerian Pertanian Tahun 2012, luas  baku  sawah 8.132.346 hektar. Indeks Pertanaman  rata-rata nasional  140% dan produktivitas  rata-rata nasional   padi  5, 13 ton/ha,   jagung  4,93 ton/ha,  dan kedelai  1,51 ton/ha   (ARAM  II BPS 2014)

Selain itu ketersediaan air khususnya irigasi sangat menentukan keberhasilan swasembada tersebut. Menurut  Keputusan Menteri PU Nornor: 293/KPTS/M/2014  tanggal 10 Juni tahun 2014, sawah  yang mempunyai jaringan irigasi seluas 7 .145.168 hektar dengan tingkat kerusakan jaringan irigasi primer dan sekunder seluas 3.288.993 hektar serta kerusakan jaringan tersier  seluas 2.069.484  hektar. Berdasarkan Undang-undang  Nomor  7 Tahun  2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan  Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, tanggung jawab  pengelolaan jaringan primer dan sekunder terbagi menjadi tiga kewenangan yaitu: Pemerintah Pusat (Kementerian PU dan Perumahan Rakyat), Pemerintah Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, sementara   jaringan tersier menjadi tanggung jawab  petani.

Permasalahan substantif yang dihadapi dalam percepatan pencapaian swasembada pangan  antara lain: (1) alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian, (2) rusaknya  infrastruktur/jaringan irigasi, (3) semakin berkurangnya dan mahalnya upah tenaga kerja pertanian serta kurangnya peralatan  mekanisasi  Pertanian, (4) masih tingginya susut hasil (losses), (5) belum  terpenuhinya kebutuhan pupuk dan  benih  sesuai rekomendasi spesifik lokasi serta belum memenuhi enam tepat, (6) lemahnya permodalan petani, (7) harga komoditas pangan jatuh dan sulit memasarkan hasil pada saat panen raya. 

Dalam  menghadapi kendala  dan  tantangan  yang  ada,  Kabinet Kerja telah menetapkan Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai yang harus dicapai dalam waktu 3 (tiga) tahun.  Adapun target produksi yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah produksi padi sebesar 73,40 juta ton dengan pertumbuhan 2,21% jagung sebesar 20,33 juta ton dengan pertumbuhan 5,57% dan kedelai sebesar 1,27 juta ton dengan pertumbuhan 26,47%.

Dalam upaya pencapaian swasembada  3 komoditas tersebut Kementerian Pertanian menerbitkan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/Permentan/OT.140/2/2015 Tentang PEDOMAN UPAYA  KHUSUS  (UPSUS) PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG DAN KEDELAI  MELALUI  PROGRAM PERBAIKAN JARINGAN  IRIGASI  DAN SARANA PENDUKUNGNYA TAHUN  ANGGARAN 2015. Peraturan ini akan meberikan kerangka kerja dan operasional seluruh instrumen pencapaian swasembada secara nasional.

 Sumber ilustrasi

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun