[caption caption="Upsus Kementerian Pertanian"][/caption]Pada tahun 2030, diperkirakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 300 juta jiwa. Berdasarkan capaian produksi tahun 2010 sebesar 29 juta ton beras atau setara dengan 41,6 juta ton gabah kering giling (GKG) dan kebutuahn beras ditaksir 90 kg/kapita/tahun, maka untuk 15 tahun ke depan untuk mengimbangi laju pertambahan penduduk di atas diperlukan tambahan sekitar 7 juta ton beras atau setara 11,2 juta ton GKG. Nilai taksiran tersebut, apabila tingkat konsumsi yang lebih besar sekitar 135 kg beras/jiwa, maka untuk persediaaan beras pada tahun 2015 ini saja diperlukan sekitar 38,49 juta ton beras, sementara produksi baru mencapai 38,34 juta ton beras atau setara 60,87 kg GKG, maka terjadi defisit sebesar 0,15 juta ton beras.
Selain pertumbuhan populasi penduduk, Indonesia menghadapi realita yang kurang menguntungkan, antara lain: (1) Jumlah penduduk miskin masih sangat besar yaitu sekitar 31,5 juta jiwa yang sebagian besar adalah sebagai petani, (2) Jumlah petani gurem (penguasaan lahan <0,5 ha) masih banyak, mencapai sekitar 9,5 juta KK, (3) Skor pola pangan harapan masih rendah, yaitu 80,6 padahal idealnya 100, (4) Menurunya minat petani terhadap aktivitas usahatani/pertanian, dan (5) Infrastruktur usahatani seperti jalan, jaringan irigasi dan harga masih relatif rendah.
Sementara itu Kabinet Kerja telah menetapkan swasembada swasembada berkelanjutan  padi dan  jagung serta  swasembada kedelai harus dicapai dalam  waktu 3 (tiga) tahun. Dalam  pencapaian  swasembada  berkelanjutan padi  dan  jagung serta swasembada kedelai, lahan  merupakan  salah  satu faktor  produksi utama yang  tidak tergantikan. Berdasarkan hasil Audit Lahan Kementerian Pertanian Tahun 2012, luas baku  sawah 8.132.346 hektar. Indeks Pertanaman rata-rata nasional 140% dan produktivitas rata-rata nasional  padi 5, 13 ton/ha,  jagung 4,93 ton/ha, dan kedelai  1,51 ton/ha  (ARAM  II BPS 2014)
Selain itu ketersediaan air khususnya irigasi sangat menentukan keberhasilan swasembada tersebut. Menurut  Keputusan Menteri PU Nornor: 293/KPTS/M/2014 tanggal 10 Juni tahun 2014, sawah  yang mempunyai jaringan irigasi seluas 7 .145.168 hektar dengan tingkat kerusakan jaringan irigasi primer dan sekunder seluas 3.288.993 hektar serta kerusakan jaringan tersier seluas 2.069.484 hektar. Berdasarkan Undang-undang  Nomor  7 Tahun  2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan  Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi, tanggung jawab  pengelolaan jaringan primer dan sekunder terbagi menjadi tiga kewenangan yaitu: Pemerintah Pusat (Kementerian PU dan Perumahan Rakyat), Pemerintah Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, sementara  jaringan tersier menjadi tanggung jawab  petani.
Permasalahan substantif yang dihadapi dalam percepatan pencapaian swasembada pangan antara lain: (1) alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian, (2) rusaknya  infrastruktur/jaringan irigasi, (3) semakin berkurangnya dan mahalnya upah tenaga kerja pertanian serta kurangnya peralatan  mekanisasi  Pertanian, (4) masih tingginya susut hasil (losses), (5) belum terpenuhinya kebutuhan pupuk dan benih sesuai rekomendasi spesifik lokasi serta belum memenuhi enam tepat, (6) lemahnya permodalan petani, (7) harga komoditas pangan jatuh dan sulit memasarkan hasil pada saat panen raya.Â
Dalam menghadapi kendala dan  tantangan  yang  ada, Kabinet Kerja telah menetapkan Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai yang harus dicapai dalam waktu 3 (tiga) tahun.  Adapun target produksi yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah produksi padi sebesar 73,40 juta ton dengan pertumbuhan 2,21% jagung sebesar 20,33 juta ton dengan pertumbuhan 5,57% dan kedelai sebesar 1,27 juta ton dengan pertumbuhan 26,47%.
Dalam upaya pencapaian swasembada  3 komoditas tersebut Kementerian Pertanian menerbitkan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03/Permentan/OT.140/2/2015 Tentang PEDOMAN UPAYA  KHUSUS  (UPSUS) PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG DAN KEDELAI  MELALUI  PROGRAM PERBAIKAN JARINGAN  IRIGASI  DAN SARANA PENDUKUNGNYA TAHUN  ANGGARAN 2015. Peraturan ini akan meberikan kerangka kerja dan operasional seluruh instrumen pencapaian swasembada secara nasional.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H