Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Patrialis Menjadi Tumbal?

27 Januari 2017   17:08 Diperbarui: 27 Januari 2017   17:16 1044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Suap Patrialis. Demikian Judul berita yang dimuat oleh detik.com pada hari ini. Judul berita langsug menegaskan dan mengarah pada intruksi cepat dalam memproses hukum ketua MK tersebut. Ini bukan kasus pertama yang menerpa lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini, sebelumnya kasus yang serupa namun beda padanaya terjadi juga hingga menghebohkan masyarakat.

Menarik untuk disimak dan telusuri dari kasus ini sebelum masuk ke hal yang substansi yang delik hukumnya dan alat bukti yang telah diterima KPK dari OTT beberapa hari yang lalu terutam kemana ujung atau arah dari penanganan kasus ini. Ini menjadi hal yang menyolok karena yang ditangkap bukan orang biasa tapi ketua MK sebagai lembaga rujukan,pengawal dan penjaga konstitusi negara. Palagi ketua MK saat ini sebagai investasi PAN dan Muhammadyah di pemerintahan, tentu PAM dan Muhammadyah berharap Patrialis mampu menjadi yang terbaik untuk ikut serta berkontribusi menyelesaikan kasus hukum yang terus dan tidak pernah berhenti di negeri ini.

Hal lain yang menarik dari kasus ini bukan saja tertangkapnya ketua MK yang nabene adalah anggota PAN, namun pada saat yang sama inilah pukulan telak dari penguasa untuk masyarakat Muhammayah yang didalamnya ada Amin Rais yang akhir akhir sangat keras terhadap penguasa terutama dari regulasi dan kebijakn kebijkan yang tidak memihak pada kepentingan rakyat.

Tentu jika Patrialis benar benar melanggar hukum dan malakukan tindak pidana korupsi, maka sempurnalah sudah seluruh lembaga penting negara dikusai oleh orang orang PDIP yang selama ini track recordnya dalam memimpin dan mengelola negara belum mumpuni.

Ini adalah perang politik bersenjata hukum, tujuanya adalah membunuh musuh dan pengahalang sebanyak banyaknya agar penguasaan terhadap negara ini semakin mulus. Kapolri/Kepolisian, DPR, Media Masa, KPK dan terakhir MK sudah takluk dalam waktu yang sangat singkat. Kekuatan DPR sudah dominan dalam naungan PDIP dan saat ini tinggal 2 partai oposisi sempurna yaitu Gerindra dan PKS. Tentu ini bukan terjadi berjalan apa adanya namun dalam grand design jangka panjang.

Sekarang rakyat menyaksikan dengan kasad mata  kemana arah dari negara ini setelah pengusaan lembaga lembag vital negara tersebut telah jatuh pada pihak pihak tertentu yang mengarah pada pembelokkan tujuan tujuan mulai UUD 1945. Karena orang oarang hebat sudah di eliminasi dari panggung kekuasaan bahkan peranya semakin dikerdilkan, sementara tokoh tokoh lainnya dimunculkan yang sebelumnya tidak memiliki track record tidak bagus menjadi pengendali lembaga lembaga vital negara. Mari berfikir, benarkan semua ini untuk rakyat dan kesejahteraanya?

Berikut pernyataan Presiden Jokowi yang di sarikan dari juru bicara presiden yaitu Johan Budi yang sebalumnya dalah Jubir KPK di masa pemerintahan SBY. Saat ini KPK benar benar mejadi lembaga super power yang mampu mengantam siapa saja dengan caranya.

Johan menegaskan, Presiden Jokowi berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas. "Kalau presiden jelas komitmennya untuk menegakkan hukum. Siapa pun terlibat di dalam tindak pidana, termasuk korupsi, dia harus diusut tuntas. Presiden mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan oleh KPK," jelas Johan. KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Kamaludin (perantara) dan pihak penyuap yakni Basuki Hariman, dan Ng Feni.

 KPK mengamankan uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari tangan Patrialis. Selain itu, KPK menyita dokumen pembukuan perusahaan, catatan-catatan dan aspek lain yang relevan dengan perkara, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang merupakan nomor perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. (https://news.detik.com/berita/d-3407134/presiden-jokowi-dukung-penuh-kpk-usut-tuntas-suap-patrialis)

Mudah mudahan kasus ini benar benar terjadi murni dan obyektif jauh dari intrik politik. Mari kita saksikan kemana kira kira arah dari kasus pengankapan ketua MK ini. Jika pada akhirnya muatan politik lebih kuat dari hukum, maka saya sudah bisa menyimpulakan, bahwa kasus ini untuk menutupi kasus besar yang menimpa Ahok dan siapa saja yang akan disebut Ahok jika  pada akhirnya Ahok masuk jeruji besi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun