Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cara Mudah Hijaukan Perkotaan

2 Oktober 2015   13:51 Diperbarui: 2 Oktober 2015   15:24 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tekanan jumlah penduduk dari tahun ketahun tak mudah untuk di bendung hampir di negara berkembang termasuk Indonesia, sehingga fenomena tersebut tidak hanya dipandang sebagai masalah demografi, namun juga terkait masalah sosial dan ekonomi bahkan politik. Pada sisi lain jumlah penduduk relatif meningkatkan daya beli terhadap komoditas/barang. Pertumbuhan penduduk yang di antisipasi memang tidak mudah karena sangat komplek masalahnya. Seiring dengan pertumbuhan penduduk sangat dimungkinkan berdampak persaingan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan, selain di perdesaan perkotaan menjadi tujuan utama masyarakat memalui mekanisme urbanisasi.

Melihat hal tersebut, tentu kepadatan kota semakin meningkat dan semakin bertambah pulalah permasalahan yang dihadapi yaitu semakin sempit lahan/pekarangan karena difungsikan sebagai tempat tinggal dengan merebaknya perumahan perumahan. Efek urbanisasi secara tidak alngsung akan memberikan pengaruh signifikan terhadap struktur sosial perdesaan, yaitu berkurangnya tenaga kerja pertanian akibat beralih ke kota. Perdesaan mengalami kekuaranga tenaga kerja, sehingga berpengaruh secara langsung terhadap proses usahatani terutama pada saat pengolahan tanah dan pemanenan. Sehingga sangat dimungkinkan proses produksi menjadi menurun akibat hal tersebut. Kelangkaan produksi akibat kendala input produksi (TK) sangat berpengaruh terhadap ketersediaan barang dan harga.

2 hal tersebut pada saat yang bersamaan, yaitu perkotaan semakin padat penduduknya sementara perdesaan kehilangan tenaga kerja sebagai faktor produksi akibat dari urban, pada akhirnya kotalah yang mendapatkan dampak paling nyata. Untuk itu diperlukan alternatif pertanian perkotaan sebagai jawaban/antisipasi kelangkaan pangan perkotaan, yaitu melalui farming urban.

Pertanian urban adalah praktek budidaya, pemrosesan, dan distribusi bahan pangan  atau di sekitar kota. Pertanian urban juga bisa melibatkan peternakan, budidaya perairan, wanatani, dan hortikultura. Dalam arti luas, pertanian urban mendeskripsikan seluruh sistem produksi pangan yang terjadi di perkotaan. Lahan yang digunakan bisa tanah tempat tinggal (pekarangan, balkon, atau atap- atap bangunan), pinggiran jalan umum, atau tepi sungai.

Definisi Urban Farming yang diberikan FAO, Sebuah industri yang memproduksi, memproses, dan memasarkan produk dan bahan bakar nabati, terutama dalam menanggapi permintaan harian konsumen di dalam perkotaan, yang menerapkan metode produksi intensif, memanfaatkan dan mendaur ulang sumber daya dan limbah perkotaan untuk menghasilkan beragam tanaman dan hewan ternak.

Definisi Urban Farming yang diberikan Council on Agriculture, Science and Technology, (CAST), Mencakup aspek kesehatan lingkungan, remediasi, dan rekreasi.Kebijakan di berbagai kota juga memasukkan aspek keindahan kota dan kelayakan penggunaan tata ruang yang berkelanjutan dalam menerapkan pertanian urban.

Definisi Urban Farming yang diberikan Badan Pusat Statistik, adalah suatu aktivitas pertanian di dalam atau di sekitar perkotaan yang melibatkan keterampilan, keahlian, dan inovasi dalam budidaya dan pengolahan makanan.

Defenisi Urban Farming yang diberikan Balkey M, adalah rantai industri yang memproduksi, memproses dan menjual makanan dan energi untuk memenuhi kebutuhan konsumen kota.

Manfaat Urban Farming 

1. Urban farming memberikan konstribusi penyelamatan lingkungan dengan pengelolaan sampah Reuse dan Recyle,

2. Membantu menciptakan kota yang bersih dengan pelaksanaan 3 R (reuse,reduse,recycle) untuk pengelolaan sampah kota,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun