Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Misteri Pelemahan Sektor Pertanian

4 Oktober 2016   13:09 Diperbarui: 4 Oktober 2016   13:38 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran ini dihembuskan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab terutama pengusaha atau pengambil manfaat dari sektor pertanian, agar pertanian hanya dijadikan sebagai sumber produksi bahan bahan mentah/tidak bernilai tambah tinggi sehingga keuntungan dimilki pedangang atau pihak ketiga.

Makanya upaya upaya pemeberdayaan dan perlindungan petani dan aktivitasnya sangat lemah di Indonesia, karena jika petani kuat dan memilki bergaining posisi akan tidak menguntungkan mereka. Karena pertanian bukan menjadi prioritas, maka hal ini sangat berpengaruh pada penganggaran dan dampaknya pada perkembangan dan kemajuan pertanian.

KEDUA, pengelola dan pengambil kebijakan pertanian rata rata bukan lahir dan besar di pedesaan atau aktivitas pertanian. Mereka lahir dan besar dari keluarga perkotaan yang jauh dari realita dan dinamika pedesaan, sehingga sudut pandang mereka terhadap pertanian dalam regulasi dan kebijakannya tidak menyentuh akar permasalahan pertanian.

Mereka hanya merealisasikan anggaran bersama program dari hasil kajian kajian akademis dan lietratur, namun tidak langsung turun dan menanyakan langsung apa permasalahan sesungguhnya pertanian dan petani. Tidak sedikit program dan kegiatan yag telah digulirkan tidak memberikan dampak atau tidak memapu memberikan perubahan.

Seolah kegiatan pertanian tidaklah visioner dan hanya bergelut pada aktivitas pemberian bantuan melalui anggaran. Karena pertanian mereka anggap sebagai aktivitas tempores bukanlah reguler, ditambah lagi antar kegiatan dan program tidak saling berkaitan atau rendahnya koordinasi lintas sektor. 

KETIGA, misteri berikutnya adalah?petani dibiarkan bertempur dengan pemilik modal, pasar dan informasi bahkan penguasa input input produksi. Mereka leluasa untuk memantau bahkan menentukan harga jika memungkinkan menguasai aset atau kepemilikan petani terutama tanah dengan cara di beli atau disewa kemudian petani berubah menjadi penggarap. Petani sebagai pekerja dan pemilik tanahlah yang menentukan semuanya karena tanah sudah menajdi miliknya.

Kecendrungan petani menjual tanah karena liloitan hutang dan kebutuhan ini sudah menjadi gejala nasional dan suatu saat tanah dan pertanian akan berubah menjadi bangunan bangunan pabrik, perumahan atau sejenisnya. Lalu, petani hanya hanya akan melihat tanah tanahnya dulu sebagai kenangan.

Dalam sutuasi demikian pemerintah tidak memperhatikan secara serius hingga kelak hamparan padai/sawah potensial pangan tersebut hanya kenangan. Kekuatan kapital telah menindih petani dengan sangat berat hingga petani tidak mampu berteriak karena membutuhkan uang untuk hidup. Ini adalah masalah serius karena tidak hanya soal alih fungsi, namun  struktur sosial petani sudah terhapus pada saat yang sama. Tangan pemilik modal dan penguasa/pemain pertanian jauh lebih kuat dibandingkan kebijakan/regulasi.

Inilah 3 misteri yang selama ini belum terpecahkan oleh pemerintah dalam menjadikan pertanian sebagai harapan hidup sebagian besar penduduk Indonesia. Pertanian lahir dan diposisi dipersimpangan jalan. Tampilan peratnian tidak lagi mengairahkan para generasinya demikian halnya aromanya tidak lagi membangkitkan semangat petaninya karena masih di hantui oleh 3 misteri pertanian itu sepanjang masa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun