Berbagai tuduhan dan kritik dilayangkan ke Kementerian Pertanian terutama jika dihadapkan pada kenaikan harga harga komoditas pertanian misalnya cabai, bawang dan daging sebagai kebutuhan pokok rumah tangga dan indusrti makanan. Tuduhan tersebut tidak senuhnya salah namun tidak juga sepenuhnya benar karena persepsi masyarakt belum berubah antara aktivitas hulu dan hilir, karena kedua aktivitas ini memiliki prilaku dan peran yang berbeda. Aspek hulu lebih berfokus pada aktivitas produksi (supply), sementara aspek hilir lebih berorientasi pada pasca panen/industri, harga dan permintaan pasar.
Kementerian Pertanian memiliki mandat utama/pokok dalam hal kegiatan hulu namun juga memiliki kegiatan hilir walaupun tidak sepenuhnya/diaktivitas aktivitas tertentu yang lebih mengarah pada aspek teknis walaupun tidak keseluruhan misalnya kemasan produk. Sementara di aspek hilir banyak peran serta dan campur tangan sektor lain, misalnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.Â
Kementerian perindustrian bertanggungjawab atas hasil pasaca panen produk produk pertanian, dari bahan baku menjadi bahan setegah jadi atau olahan untuk tujuan penjualan/pasar. Tentu Kementerian Perindustrian harus memiliki oreintasi ke pasar besar, baik domestik dan internasional dalam mengemas dan menyajikan produk yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.Â
Sementara untuk wilayah penjualan dan kaitanya dengan nilai tambah (harga) serta jangkauan distribusi menjadi tanggungjawab Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan akan mengetahui dan memutuskan kapan saatnya import dan kapan saatnya eksport dengan mempertimbangan supply and demand domestik. Jika domestik terjadi kesimbangan harga (supply dan demand) maka, Kementerian Perdagangan tidak perlu atau stop impor,Â
sementara jika dalam negeri terjadi kekurangan/kelangkaan barang akibat gagal panen (serangan hama, bencana dan lainnya), maka Kemendag berhak melakukan import sesuai dengan kebutuhan atau kekurangan domestik. Sementara jika domestik terjadi over supply/kelebihan produksi, maka Kementerian Perindustrian dan Perdagangan harus menempuh kreativitas atau kebijakan orientasi eksport dengan meningkatan daya saing melalui perbaikan kualitas dan kemasan produk.
Jadi, sangat jelas peran dan tugas masing masing Kementerian, sehingga tidak saling menuduh jika terjadi sesuatu di pasar baik soal kenaikan atau kelangkaan barang/produk. Jika masing masing Kementerian salingg koordinasi dan konsolidasi dalam menjalankan tugas dan peran mereka masing masing, maka tidak akan pernah terjadi upaya saling tuduh atau menyalahkan.Sudah sangat jelas tugas masing masing, dengan demikian Kementerian Pertanian hanya bertugas menjamin stok/ketersediaan/supply produk bukan soal akses pasar dan harga. Jika terjadi kelangkaan/stok terbatas/tdk ada, maka Kementan harus bertanggungjawab, jika produk langka atau kurang diminati pasar/konsumen, maka Kementerian Perindustrian yang harus bertanggungjawab, sementara jika terjadi kenaikan/penurunan harga, maka Kementerian Perdangan yang harus bertanggungjawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H