(10) Membentuk forum anak sebagai pelopor dan pelapor pemenuhan hak anak pada satuan pendidikan;Â
(11) Pelaksanaan talkshow di radio tentang Sekolah Ramah Anak;Â
(12) Pemantauan: Penyusunan kuesioner sebagai instrument pemantauan; Memberikan kuesioner kepada Kepala Sekolah dan wakil dari pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik; Pemantauan ke sekolah untuk melihat langsung kondisi sekolah;Â
(13) Evaluasi dan Pelaporan gerakan SRA untuk mengetahui efektifitas program SRA yang telah dilakukan dan dampaknya terhadap pemenuhan dan perlindungan anak di sekolah.
Dari hasil pemantauan di lapangan gerakan sekolah ramah anak di cabang dinas pendidikan wilayah XII telah berjalan dengan baik. Lingkungan Sekolah tertata dengan baik kegiatan belajar mengajar juga menyenangkan.Â
Kekerasan yang terjadi di sekolah juga tidak ada lagi. Â Masing-masing sekolah telah melaksanakan dan melaporkan program program sekolah ramah anak dengan baik.
Demikian sekelumit pengalaman saya sebagai fasilitator sekolah ramah anak, saya berharap sekolah sekolah di Indonesia bisa menjadi sekolah ramah anak. Dengan terlaksananya gerakan sekolah ramah anak di Indonesia, diharapkan tidak banyak terjadi bullying di sekolah sekolah.
Sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman bagi berlangsungnya pendidikan. Maka dari itu peran fasilitor nasional sangat strategis dalam menggerakkan sekolah ramah anak di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H