Kita menyadari bahwa penyebaran Covid-19 sangat cepat dan sulit dideteksi jika tidak ada pencegahan secara dini. Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak dan melakukan pembatasan sosial sangat penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kondisi ini peran RT dan RW dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sangat besar. RT dan RW merupakan garda terdepan dalam melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Mereka juga mempunyai tugas lain dalam masa siaga Covid-19 Â ini.Â
RT dan RW sebagai orang terdekat dan tahu kondisi warganya, maka pengurus RT dan RW bisa menjadi agen dari upaya pemerintah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19. Para ketua RT dan RW diharapkan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga dengan media yang ada misalnya WA dan media yang lainya.
Beberapa peran RT dan RW diantarnya: berkoordinasi dengan pihak desa atau kelurahan setempat; memantau masyarakat untuk jaga jarak tidak kontak fisik dan berkerumun; menggalang donasi untuk mendukung keluarga yang isolasi mandiri; menghimbau warga agar tetap di rumah dan keluar rumah jika ada hal yang penting saja, mengajak masyarakat untuk melakukan giat bersih personal dan rumah, serta lingkungan dengan penyemprotan disinfektan di lingkungan RT dan RW.
Selain itu ketua RT dan RW dapat mengontrol keluar masuknya masyarakat dalam sebuah lingkungan RT dan RW. Untuk itu setiap masuk lingkungan RT dan RW perlu dibuat portal untuk pintu keluar masuk warga. Dengan demikian bisa mendeteksi warga yang tinggal dalam Rt dan RW tersebut atau warga pendatang yang masuk ke wilayah RT dan RW. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari warga luar wilayah RT dan RW setempat.
Seperti halnya yang dilakukan di perumahan Griya Praja Pasarbatang Brebes, kebetulan saya sebagai ketua RW 13 di Perumahan itu. Perumahan ini terdiri 5 RT dalam 1 RW dengan jumlah warga di tempat tersebut sebanyak 250 KK. Dalam perumahan tersebut terdapat 9 pintu masuk yang tersebar masing masing RT dan semua sudah ada portalnya.
Berdasarkan kesepakatan warga dan pengurus RT dan RW, untuk menjaga keamanan lingkungan dan mendeteksi keluar masuknya warga, setiap pagi sampai sore hanya ada 2 pintu masuk yang bisa dilewati. Sedangkan waktu malam hanya ada 1 pintu utama yang bisa dilewati dengan dijaga oleh petugas jaga. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan RT dan RW.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H