Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah. Pada Bab 2, pasal 2 menyebutkan: (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota; (2) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
Pada Pasal 3 ayat (1) Cabang dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas daerah provinsi melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cabang dinas menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; b. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya. Baca selengkapnya di link berikut.
4. Belajar Dari Rumah di TVRI
Dalam pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah ini banyak kendala di lapangan baik yang dialami peserta didik maupun pendidik. Salah satu kendala yang terjadi dilapangan adalah tidak semua peserta didik maupun pendidik memiliki kemampuan untuk melaksanakan pembelajaran daring secara optimal.
Hal ini dikarenakan tidak semua peserta didik memiliki HP Android dan tidak semua peserta didik mampu membeli kuota internet. Masalah yang lain adanya letak geografis yang berbeda beda sehingga mengakibatkan sinyal susah masuk didaerah daerah tertentu, pelosok atau pedalaman. Baca selengkapnya di link berikut.
5. Mengenal Salah Satu Peserta Seleksi Dirjend GTK Kemdikbud RI
Sesuai pengumuman bernomor. 32606/A.A3/KP/2020 tentang hasil seleksi administrasi dan jadwal seleksi lanjutan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada poin E masyarakat diminta untuk memberikan masukan/informasi berkaitan dengan rekam jejak/integritas dan kepemimpinan pada peserta seleksi. Selanjutnya informasi/masukan disampaikan kepada pihak panitia seleksi.
Dari sejumlah pendaftar yang lolos seleksi administrasi tersebut, saya mengenal dekat salah satu pendaftar bernama Bahrodin. Pak Bahrodin adalah seorang pengawas madya yang tangguh dan berdedikasi, banyak prestasi berkompenten. Baca selengkapnya di link berikut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H