Mohon tunggu...
Dam Didudam
Dam Didudam Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya Adalah Anak ke-5 dari 6 bersaudara.. saya di lahirkan Di Sabbang 21 Maret 1991, sederhana, tidak banyak bicara, sehingga orang-orang biasanya menganggap Saya sombong. tidak mudah beradaptasi. yah, it's me! I'm officially love Photography..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemberlakuan 6 Hari Kerja Bagi PNS

3 Januari 2012   02:15 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:25 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pertama masuk kerja di tahun 2012, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Senin (2/1/12) tampak berbedah dengan hari-hari sebelumnya.

Kali ini para pegawai ramai dan sangat antusias mengikuti apel pagi yang dilaksankan pada pukul 07.00 wita. Menariknya pada apel sore yang dilaksanakan pada pukul 14.00 wita, kehadiran PNS mengikuti apel tersebut bisa dikatakan hampir 99 persen.

Hal itu dikarenakan Pemkab Lutra mulai mengefektifkan enam hari kerja di lingkup pemerintahan dan para pegawai sangat merespon baik penerapan enam hari kerja lantaran menilai jam pulang kantor lebih cepat.

Pemberlakukan enam hari kerja itu dilakukan dengan komitmen untuk meningkatkan efektifitas pelayanan ke masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi segenap PNS untuk berjiwa enterpreneur.

Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, mengatakan enam hari kerja tersebut berlaku mulai Senin hingga Sabtu dengan perhitungan jam kerja sebanyak 37,5 jam. "Itu secara formal, tapi kalau permintaan dari masyarakat banyak maka pelayanan tetap wajib berjalan hingga malam hari," tutur Arifin Junaidi.

Pemberlakukan enam hari kerja itu juga ditujukan untuk mendisiplinkan pegawai, khususnya pimpinan SKPD agar tidak keluar daerah dengan seenaknya. Dicontohkan, sebelum penerapan enam hari kerja, banyak pimpinan SKPD yang sudah menghilang di kantornya pada hari jumat karena alasan keluar daerah. "Pemberlakuan ini juga akan tetap kami evaluasi. Agar penerapannya berjalan efektif sesuai yang diharapkan," bebernya.

Kata Arifin, pemberlakukan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulsel No 061.2/ 389/Org dan Kepegawaian tertanggal 31 Mei 2011. Edaran tersebut menyatakan, Senin hingga Kamis,jam kerja berlaku mulai pukul 07.15 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Sementara Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 Wita hingga pukul 11.30 Wita. (has/ayi)

sumber :: http://www.luwuraya.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun