Mohon tunggu...
Saddam Kuswandi
Saddam Kuswandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gambaran Penerapan K3 di PT X Kota Surabaya

4 Juli 2024   22:30 Diperbarui: 4 Juli 2024   22:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja, pengusaha pemerintah serta masyarakat. Karena itu perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dengan mengadakan program Keselatan dan Kesehatan Kerja (K3). Permasalahan kecelakaan kerja antara lain : Faktor fisik (Kebisingan, pencahayaan, iklim kerja), Faktor personal (Persepsi, kesehatan, kelelahan, masa kerja, dan karakteristik kepribadian), serta faktor manajemen (prosedur kerja, instruksi kerja, prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan shift kerja). Untuk pencegahan kecelakaan karyawan harus selalu menggunakan APD yang sesuai supaya terhindar dari kecelakaan.

Tenaga kerja merupakan asset perusahaan yang harus diberi perlindungan terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengingat ancaman bahaya potensial yang berhubungan dengan kerja. Pemerintah telah menetapkan kebijakan perlindungan tenaga kerja terhadap aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui peraturan perundangan. Peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam pencegahan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran, dan pencemaran lingkungan kerja yang penerapannya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan serta kondisi lingkungan kerja. Selain peraturan perundangan K3, komitmen perusahaan dalam menerapkan SMK3 juga tidak kalah penting guna mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan lain -- lain.

Pada saat pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan K3 (PKL) yang dilaksanakan di PT. X, kami banyak mempelajari tentang proses produksi, pelaksanaan safety talk. Adapun proses produksi di PT. X antara lain:

  • Penerimaan dan Inspeksi Bahan Mentah
  • Pemotongan (Cutting)
  • Pembentukan (Forming)
  • Pengelasan (Welding)
  • Penggerindaan (Penghalusan)
  • Pengangkutan ke lokasi Sandblasting
  • Sandblasting Menggunakan Steel Grit
  • Painting
  • Packing
  • Loading Unloading

Setelah dilakukan proses produksi tersebut barang dilakukan proses quality control agar tidak ada kecacatan produk/barang sebelum dilakukan pengiriman.

Untuk program yang kita laksanakan di PT. X yaitu:

  • Safety Talk

      Safety talk dilaksanakan 30 menit dengan melakukan instruksi senam ke seluruh pekerja, baik pekerja office maupun pekerja worksop

  • Distribusi APD

Distribusi APD di PT. X dilakukan dengan sistem pencatatan yang teratur yang setiap minggu ganti formulir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan alat pelindung diri yang dibutuhkan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar keselamatan. Setiap kali pekerja meminta APD, petugas distribusi mencatat detail permintaan dalam log atau form khusus yang mencakup nama pekerja, departemen, jenis APD yang diminta, dan tanggal serta waktu permintaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun