Mohon tunggu...
Uchenk Saja
Uchenk Saja Mohon Tunggu... -

wefhgeruj5tykuj87

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Publik Mengandung Konsekuensi Moral

14 Maret 2011   16:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:48 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

I.KEADILAN SOSIAL
Tolak ukur keberhasilan pranata publik yang harus diperhatikan ialah terwujudnya keadilan sosial. Nilai keadilan sosial ingin dicapai dengan tujuan tersusunnya suatu masyarakat yang seimbang dan teratur sehingga seluruh warga negara memperoleh kesempatan guna membangun suatu kehidupan yang layak dan mereka yang lemah kedudukannya akan mendapatkan bantuan seperlunya. Keadilan sosial merujuk kepada masyarakat atau negara yang dapat berfungsi sebagai subyek maupun objek. Mewajibkan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum serta membagi beban dan manfaatnya kepada para warga negara secara proporsional.
Negara kesejahteraan juga merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa pemerintah ditugaskan untuk “memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Disamping itu pasal-pasal UUD 1945 banyak menuangkan ketentuan-ketentuan mengenai pentingnya kesejahteraan bagi setiap warga Negara
.Sesuai dengan prinsip keadilan distributif, keadilan sosial mengandaikan adanya distribusi barang dan sumber-sumber daya secara adil. Kebijakan-kebijakan publik harus menjamin pemerataan sumber-sumber daya yang terdapat disuatu negara, dan yang lebih penting ialah bahwa ia harus menguntungkan kelompok atau kelas yang paling tak beruntung yaitu kaum fakir dan miskin.
Setelah merasakan adanya ekses-ekses yang timbul akibat timpangnya distribusi hasil pembangunan, pemerintah kemudian menggariskan rumusan Delapan Jalur Pemerataan bagi proyek-proyek pembangunan di Indonesia. Kedelapan jalur itu ialah :
(1) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
(2) Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan,
(3) Pemerataan distribusi pendapatan,
(4) Pemerataan kesempatan kerja,
(5) Pemerataan pembangunan,
(6) Pemerataan partisipasi dalam pembangunan,
(7) Pemerataan penyebaran pembangunan diseluruh tanah air, dan
(8) Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun