Assalamulaikum warahmatullah wabarakatuh.
Alhamdulillah wa-s-sholatu wa-s-salaamu la Rasulillah.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan mulai memasuki puncak kesibukannya menjelang akhir bulan Syawal di setiap tahunnya.Â
Hal ini karena itu merupakan hari-hari terakhir persiapan proses penyelenggaraan ibadah Haji untuk warga muslim berkebangsaan Indonesia yang akan berangkat ibadah haji melalui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk tahun 1438H/2017M, kelompok terbang (kloter) pertama akan berangkat pada tanggal 4 Dzulkaidah 1438H/28 Juli 2017M dan mulai masuk ke asrama haji sehari sebelumnya.
Akhir dari penantian panjang sejak diawali saat mendaftar dulu, yang bahkan bagi beberapa jamaah harus menunggu lebih dari 5 tahun. Ini berlaku bagi jamaah yang mendaftar melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun jamaah mandiri (non-KBIH).Â
Saya ingin berbagi pengalaman saya berangkat ibadah haji tahun lalu (1437H) secara mandiri (tidak ikut KBIH), sejak dari proses pendaftaran beberapa tahun ke belakang, pra-keberangkatan, pelaksanaan hingga kepulangannya di blog ini.Â
KBIH / non-KBIH?
Memangnya boleh berangkat haji tanpa melalui KBIH? Apa perbedaan jamaah haji mandiri (non-KBIH) dengan jamaah haji KBIH? Apa untung rugi nya berangkat haji secara mandiri? Siapa yg mengurus persyaratan pra-keberangkatan dan dokumen perjalanan serta banyak hal lainnya bagi jamaah haji mandiri? Beberapa pertanyaan lainnya pasti muncul, dan akan saya coba ceritakan berdasarkan pengalaman saya disini. Kali ini dimulai proses secara kronologisnya dulu sejak pendaftaran sampai dengan selesai prosesi ibadah haji dan kembali ke rumah.Â
Tempat Pendaftaran
Proses pendaftaran adalah salah satu hal dasar yang membedakan antara jamaah haji KBIH dan jamaah haji mandiri. Bagi jamaah haji yang berniat ikut KBIH, tentu dia akan mendatangi KBIH yang dipilihnya, mendaftarkan diri disana dan menyetorkan uang pendaftarannya juga disana. Lain halnya dengan jamaah haji mandiri, maka pendaftarannya adalah langsung di kantor Kementerian Agama, dan menyetorkan uang pendaftarannya di bank yang ditunjuk sebagai bank penerima setoran uang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Jamaah haji mandiri menyetorkan uang yang akan digunakan untuk pendaftaran ke BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dengan cara membuka rekening tabungan haji di bank tersebut.Â