Mohon tunggu...
Sadarudin
Sadarudin Mohon Tunggu... -

I was born in Lumajang- East Java, I was graduate and obtained a degree in Economics from Economics Faculty Of State University of Jember - East Java in 13 July 1991. Now I'm living in Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Begini Cara Berkeadilan dalam Menghimpun Biaya Munaslub Golkar

3 Mei 2016   12:25 Diperbarui: 3 Mei 2016   13:03 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam setiap penyelenggaraan forum tertinggi partai politik, entah itu musyawarah nasional, kongres, muktamar sudah dipastikan menelan biaya yang tak sedikit untuk akomodasi dan sewa ruangan dan konsumsi para peserta forum tertinggi partai politik yang melibatkan hampir 600 peserta dari kabupaten/kota ditambah 34 provinsi, para anggota legislatif dari berbagai tingkatan di Seluruh Indonesia dan para pengurus tingkat DPP. 

Untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golongan Karya pada 23 - 26 Mei 2016 mendatang di Nusa Dua Bali. Biaya penyelenggaraan Munaslub Golkar ini menurut panitia pelaksana mencapai Rp 85 miliar, Biaya itu rencananya akan dibebankan kepada para calon ketua umum Partai Golkar yang mendaftar.

Awalnya muncul wacana setiap calon ketua umum dipungut biaya Rp 20 miliar selanjutnya wacana itu menjadi perdebatan sengit selanjutnya turun menjadi Rp 5 miliar sampai 10 miliar selanjutnya hasil keputusan Rapat Pleno DPP Golkar memutuskan para calon ketua umum dipungut sumbangan sebesar Rp 1 Miliar.

Namun Ketua SC Munaslub Nurdin Halid belakangan mengatakan akan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai iuran Rp 1 miliar sebagai persayaratan untuk maju menjadi calon Ketua Umum Partai Golkar. Jika KPK menyatakan bahwa iuran itu termasuk gratifikasi atau penyelewengan, maka syarat tersebut akan dihapuskan. .

Sebaliknya, jika KPK menyatakan tak termasuk gratifikasi, maka aturan menyerahkan dana gotong royong sebesar Rp 1 miliar tetap menjadi kewajiban.

"Sudah pasti. Ini dalam peraturan Partai Golkar pasal 37 bab 17 menyatakan sumber keuangan partai itu iuran, sumbangan, dan usaha yang sah," ujar Nurdin, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/5/2016).

Dengan adanya pernyataan Ketua SC Nurdin Halid maka kewajiban menyerahkan dana gotong royong bagi calon ketua umum menjadi bersifat tentatif yang bergantung pada hasil "fatwa" yang diberikan KPK.

Meski demikian sebenarnya sarat menyerahkan dana itu bukanlah kategori gratifikasi karena dana itu diberikan kepada organisasi resmi dan semua calon mendapatkan kewajiban yang sama, Hanya saja uang Rp 1 miliar yang disetorkan oleh setiap calon bisa saja bersumber dari praktek gratifikasi yang dilakukan calon dan ini dimungkinkan khususnya calon yang saat ini berstatus pejabat negara.

Bahwa penyelenggaraan Munas Golkar membutuhkan dana sangat besar, iyah. Tapi seharusnya Partai Golkar tidak melakukan praktek-praktek seperti itu untuk mendapatkan dana penyelenggaraan Munas yang memang sangat besar karena ada banyak pilihan yang bisa dilakukan oleh DPP Golkar untuk mendapatkan dana penyelenggaraan munaslub.

Golkar merupakan partai besar yang menempatkan ratusan bahkan mungkin ribuan kadernya di lembaga legislatif pada segala tingkatan mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota. Golkar juga menempatkan ratusan kadernya yang diusulkan dan diperjuangkan oleh Golkar sehingga berhasil mendapatkan jabatan gubernur, bupati/wali kota.

Sebaiknya Golkar mewajibkan kepada para kadernya di seluruh Indonesia yang menduduki jabatan negara di legislatif pada segala tingkatan dan eksekutif seperti gubernur, bupati dan walikota untuk menyerahkan satu bulan gaji ditambah segala tunjangan jabatan yang dimilkinya yang diterima dari negara. Dan Golkar tak lagi memungut dana sepeserpun kepada kepada para calon ketua umum untuk mendanai Munaslub Golkar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun