Pada saat ini bermunculan trend baru setelah pinjaman online yang ada di
Indonesia mulai di polisikan oleh beberapa pihak yang ada di Indonesia. Karena memiliki banyak mudharat untuk kemaslahatan umat muslim di Indonesia. Selain pinjaman online yang telah viral di mana-mana, kini bermunculan trend baru yaitu Buy Now, Pay Later (Beli sekarang, bayar nanti) atau disingkat dengan istilah BNPL. Banyak aplikasi yang menyediakan jasa seperti ini, jadi para costumer bisa mendapatkan barang terlebih dahulu tanpa bayaran di depannya. Pembayaran bisa di lakukan secara kredit perbulannya dengan tenor yang bermacam-macam, mulai dari bayar bulan depannya, tenor 3 bulan, 6 bulan, hingga sampai 12 bulan. Pengkreditan ini tanpa harus memiliki kartu kredit pada umumnya, cukup memverifikasi dengan KTP dari para costumer.
Trend inilah yang lagi bermunculan di Indonesia saat ini khususnya di aplikasi belanja online dan beberapa e-wallets yang ada di Indonesia, bahkan aplikasi transportasi pun juga memberikan jasa ini yang ‘katanya’ nya ingin mempermudah konsumen untuk mendapatkan pelayanan maupun barang. Salah satunya marketplace terbesar di Indonesia yang berasal dari negeri Singapura, yaitu . Shopee juga menyediakan yang namanya fitur paylater, yang bertujuan untuk mempermudah para pelanggannya untuk bertransaksi jika berhalangan dengan uang. Makna paylater di sini bisa kita simpulkan bahwa kita bisa memakai barang tersebut dan melakukan pembayaran di akhir. Pertanyaan nya: Apakah boleh kita sebagai umat muslim menggunakan fitur paylater ini?
Bisa kita lihat dan kita pantau, bahwa keterpurukan ekonomi pasca covid ini sangat luar biasa berdampaknya bagi pelaku UMKM dan masyarakat menengah kebawah. Karena kondisi yang seperti ini, yang namanya kebutuhan semakin meningkat sedangkan pendapatan semakin menurun, disaat itulah orang orang pada memakai yang namanya fitur paylater. Karena apa? Orang-orang tersebut tetap membutuhkan keperluan yang mereka butuhkan tetapi sulit untuk mendapatkannya. Nah, dengan hanya mengupload foto diri dengan KTP, teman- teman bisa mengaktifkan yang namanya fitur paylater yang mana pay berarti membayar sedangkan later artinya nanti
(membeli nanti).
Pada dasarnya jual beli secara kredit dalam Islam diperbolehkan tetapi harus
memenuhi syarat dan ketentuan Syariah dalam islam. Menurut Ulama dari Mazhab
Syafi’I, Hanafi, Maliki, Hambali, Zaid bin Ali dan mayoritas para ulama memperbolehkannya jual beli menggunakan kredit, namum akadnya harus jelas. Salah satu yg harus jelas adalah seperti yang di sampaikan oleh Ustadz Rachmad Risqy Kurniawan, Ph.D dalam webinar yang diadakan oleh KSEI Lisensi (Lingkar Studi Ekonomi Syariah) UIN Jakarta “meminjam itu boleh tetapi harus bersifat tabaruk (tak bersifat memiliki keuntangan dari pinjaman) inilah bahayanya paylater. Mengambil
keuntungan. Suatu saat anda kalau berkiinginan untuk membuat sebuah lembaga fintech, tidak boleh sama sekali mengambil keuntungan, harus yang berakad tabaruk.”
Shopee dalam pengaplikasian fitur paylater bersifat riba meskipun tidak ada bunga dalam pembayaran satu kali sebelum jatuh tempo, dan jika pinjaman itu memiliki syarat denda setelah jatuh tempo pembayaran, maka ini termasuk dalam Riba Nasi'ah. Riba Nasi'ah adalah tambahan pada harta sebagai kompensasi bertambahnya waktu tempo pembayaran.
Dapat disimpulkan bahwa Shopee PayLater tidak dibenarkan dalam Islam karena fitur
ini menarik keuntungan dari pengguna dan pinjaman ini bersifat riba walaupun tidak ada bunga pada pembayaran sebelum jatuh tempo. Namun tetap saja Shopee PayLater dikatakan riba karena dalam fitur ini pihak Shopee sudah menentapkan syarat yang berisi denda yang akan dikenakan pada pengguna jika melewati tanggal penagihan dan menghasilkan keuntungan dari pengguna Shopee PayLater.
Mengapa eknomi syariah itu lambat terealisasikan di Indonesia, karena memang dari umatnya sendiri yang belum mengerti tentang yang namanya ekonomi syariah itu sendiri. Bahkan ketika zaman abu bakar as-sidiq, orang orang yang tak mengerti dengan mekanisme pasar, yang tidak memiliki kemampuan dan ilmu tentang muamalah, dilarang untuk melakukan muamalah di pasar.
Maka dari itu kita bisa memulai dari diri sendiri untuk menambah ilmu pengetahuan tentang ekonomi syariah yang sebenarnya. Bagaimana bisa ekonomi syariah itu bisa menjadi penyelamat ekonomi global yang tidak adil sama sekali, karena pada saat ini
orang kaya semakin kaya, yang miskin pun jadi semakin miskin. Itulah yang terjadi di dunia pada saat ini. Bagaimana kita bisa mengetahui dan mempelajari ekonomi syariah itu sendiri untuk kepentingan diri kita dan juga umat Indonesia. Bisa kita mulai dengan melakukan kegiatan lebih mengedepankan aspek-aspek syariah, mulai dari memilih bank syariah di banding dengan bank konvensional, memulai dengan belanja produk-produk umkm syariah, serta menambah pengetahuan bagaimana muamalah yang
sebenar benarnya muamalah.
By: Arif Firmansyah-Mahasiswa STEI SEBI Depok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H