Mohon tunggu...
sadam husein
sadam husein Mohon Tunggu... Pedagang Rakyat -

Seorang manusia biasa lagi sederhana dan kebetulan berprofesi nyantri sekaligus memiliki jiwa entrepreneur yang ingin berbagi cerita dalam keterbatasan agar tetap bersahaja. Jadikan moto : hidup mulia atau mati syahid

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian Karya Seni Rupa 2 Dimensi dan Seni Rupa 3 Dimensi

14 Oktober 2015   22:07 Diperbarui: 14 Oktober 2015   22:56 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seni rupa bisa diartikan sebagai cabang seni yang membentuk karya seni melalui media yang bisa ditangkap oleh mata dan dirasakan dengan rabaan (kulit). Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep bidang, titik, garis, warna, tekstur, bentuk, volume, dan pencahayaan dengan acuan estetika.

[caption caption="artpark.at"][/caption] Seni rupa dilihat dari segi fungsinya dibedakan antara seni rupa terapan dan seni rupa murni, proses penciptaan seni rupa murni lebih menitik beratkan pada ekspresi jiwa semata misalnya lukisan, sedangkan seni rupa terapan proses pembuatannya memiliki tujuan dan fungsi tertentu misalnya seni kriya.

Sedangkan, jika ditinjau dari segi wujud dan bentuknya, seni rupa terbagi 2 yaitu seni rupa 2 dimensi dan 3 dimensi yang memiliki panjang dan lebar serta ruang pada setiap bidangnya.

Adapun Unsur-unsur seni rupa yang menjadi dasar atau sebagai konsep utama dalam pengenalan seni secara umum. Hampir semua menunjukan keunikan, khas, gaya dan bentuk menjadi nilai tersendiri pada sudut pandang seni. Terutama benda yang saat ini lebih menjadi pajangan atau dekorasi yang ditata dalam suatu ruangan sehingga menjadi kombinasi seni yang terlihat indah, baik itu di ruangan tertutup maupun terbuka merupakan sebuah karya seni rupa.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun