PENINGKATAN ETIKA MELALUI PENGKHIDMATAN KODE ETIK PROFESI PENEGAK HUKUM DALAM MENINGKATKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA
Ditulis oleh :
MUHAMAD SADAM ALAMSYAH, S.H.
Di dalam negeri ini tertuang bahwa hukum menjadi alat kontrol sosial, 3 (tiga) kekuasaan terbangun berdasarkan filosofis bangsa ini melalui Konstitusi. Dalam pelaksanaannya berbarislah mereka yang diamanahkan oleh aturan untuk menjadi seorang penegak hukum. Advokat, Hakim, Jaksa, Polisi berjalan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Mereka, memiliki beban dan harapan yang ditanggung untuk menentukan nasib bangsa ini, khususnya kepada para pencari keadilan. Ditengah hiruk pikuk kehidupan, seorang Advokat dengan suara lantang berteriak :
"Aku seorang Advokat yang berjalan dengan menjadikan independensi sebagai wadahku, integritas dan kepercayaan menjadi nafas kehidupanku selama ini. Pencari keadilan menjadi ladang berkhidmat dalam profesi mulia, Pasal 16 UU Advokat dibuat untuk menjadi senjata, bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara"
Lantas dengan teriakan itu, seorang Hakim berteriak sembari menggegam palu penentu keadilan :
"Tuhan, sungguh tugas ini begitu berat untuk dipikul, pencari keadilan berharap kepada setiap kata-kata yang aku ucapkan disertai suara palu yang aku pukul. Jika dalam ketukan palu ini tidak ada keadilan yang dilahirkan, maka bimbinglah aku Tuhan dengan menganugerahi nafasku yang bernafaskan keadilan"
Di tengah gemuruh teriakan kedua orang tersebut, berteriaklah seorang Jaksa dengan mengenakan toga kebesarannya :
"Dalam setiap langkah harapan seseorang yang dirugikan menjadi bisikan dalam telinga, langkah kaki aku seolah-olah bersuara untuk melihat segala arah. Aku bingung, apa yang harus kulihat dari berbagai arah ? Aku terkejut ternyata hal itu adalah, mereka yang mendambakan, kepuasaan jiwa, melalui tuntutan dan dakwaan"
Seorang Polisi pun berteriak dengan lantang :