Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum

31 Oktober 2023   10:13 Diperbarui: 31 Oktober 2023   10:29 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sadam Agusti Dwi Ardiyan (212111099) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik
Penulis : Muhammad Julijanto dkk.
Penerbit : Gerbang Media Aksara
Tahun terbit : 2022
ISBN : 978-623-8100-01-9

BAB I EKONOMI SYARIAH SEBAGAI BIDANG KAJIAN HUKUM

Perkembangan hukum ekonomi syariah terus berkembang dan maju seiring dengan perkembangan, dinamika yang ada dalam masyarakat. Titik dasar ekonomi bangsa terletak pada bagian unit ekonomi paling bawah atau rendah, bagaimana tidak rata-rata mereka memberi jaminan kepada masyarakat secara luas dengan kebutuhan dasar dan kebutuhan hidup. Salah satu bukti perkembangan hukum ekonomi syariah adalah perbankan syariah, dimana perbankan syariah telah berusia 30 tahun dari awal kemunculannya di indonesia. Oleh karena itu perkembangan perbankan syariah menjadi suatu gambaran keberhasilan perkembangan ekonomi syariah. Saat disahkan UU perbankan syariah NO 21 Tahun 2008, banyak bentuk pengakuan perkembangan bank syariah di mata masyarakat. Dengan hal ini, perbankan syariah memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat membawa pertumbuhan hukum ekonomi syariah ke arah yang lebih cepat lagi. Terkait dengan perkembangan suatu produk halal yang menjadi barometer pertumbuhan ekonomi syariah maka muncul UU nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan PP no 31/2019 tentang pelaksanaan UU No. 33/2014.

Dalam suatu negara hukum ada konstitusional dalam UUD 1945, yang dimana segala aspek kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat di atur dan didasari dari sistem hukum. Hukum islam sejak kemunculannya di negara indonesia sampai saat ini adalah suatu bentuk hukum yang hidup atau living law, seperti yang diketahui bawasanya mayoritas penduduk negara indonesia mayoritas adalah pemeluk agama islam. Hukum islam memegang peranan penting dalam segala aspek kehidupan, salah satunya di bidang ekonomi yang merupakan bagian dari muamalah dan sering di kenal dengan ekonomi islam atau ekonomi syariah. Lalu kedudukan hukum ekonomi syariah dalam suatu hukum nasional indonesia dapat di lihat dari peraturan yang dibuat legislatif pada aspek hukum ekonomi syariah tidak lepas dari sejarah sejak pertama kalinya hukum ekonomi syariah dataang atau muncul di negara indonesia. Hukum ekonomi syariah menjadi bagian penting dalam tata hukum nasional karena  sebagai bahan sumber hukum materil bersamaan dengan hukum adat lalu hukum barat dalam mewujudkan perkembangan hukum nasional yang ada di indonesia.

Prospek hukum ekonomi syariah terdapat suatu hubungan yang kuat antara ekonomi dan pembangunan SDM yang berkualitas. terbentuknya suatu konsep korelasi antara SDM yang berkualitas dan ekonomi syariah dapat membawa kita khususnya umat islam menjadi berorietasi duniawi dan juga akhirat sehingga timbul suatu keseimbangan dari hasil SDM yang berkualitas dan ekonomi syariah. Jadi bisa dikatakan bahwa perkembangan hukum ekonomi syariah akan berkaitan juga dengan SDM yang harus berkualitas agar terciptanya kesimbangan dan percepatan prospek hukum ekonomi syariah di negara indonesia kedepannya.

Membahas terkait ekonomi syariah tak telpas dari riba, economic value of time dan keadilan dalam investasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu solusi, jalan tengah yang di ambil perlu kiranya memahami setiap filosofis aspek fundamental keuangan islam agar tercapai suatu pemahaman yang sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi. Hal ini menjadi pengingat kita apalagi sebagai umat islam tentang riba, economic value of time dan keadilan investasi dimana dalam agama islam apalagi ekonomi syariah harus terbebas atau lepas dari riba, ketidak pastian dan salah satu solusi yang di berikan adanya konsep economic value of time, dimana dalam menjalankan ekonomi syariah di negara indonesia mekanisme atau sistem yang berjalan harus sesuai denhan beberapa aspek yang di ajarkan dalam keuangan islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun