Menurut Peraturan Jenderal Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) No.4 Tahun 2016, yang mengatur mengenai Penilaian Kesehatan Bank, ada beberapa pokok penilaian yang digunakan untuk menilai kesehatan bank secara menyeluruh. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan bank beroperasi dengan baik dan aman bagi nasabah serta sistem keuangan secara keseluruhan. Berikut adalah pokok-pokok penilaian bank menurut PJOK No.4 Tahun 2016.
- Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self-assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 3 dengan Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) baik secara individu maupun konsolidasi.
- Penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat 1 wajib dilakukan paling sedikit setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember.
- Bank wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu  apabila diperlukan.
- Hasil penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Bank wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri (self-assesment) Tingkat Kesehatan Bank sebagimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan yaitu :
- Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu , paling lambat tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 1 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember
- Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.
- Jika hasil identifikasi dan penilaian terhadap bank Indonesia mengungkapkan adanya masalah atau pelanggaran yang secara signifikan dapat mempengaruhi operasional atau kelangsungan usaha bank, maka Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menurunkan peringakat komposit tingkat kesehatan bank tersebut.
Mekanisme Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individu dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dengan cakupan
- Rentabilitas ( earnings) :Â
menilai kemampuan bank untuk menghasilkan laba dari operas bisnisnya. Faktor yang dilihat antara lain adalah rasio laba bersih , rasio terhadap aset Return on Assets (ROA) dan rasio laba terhadap ekuitas  Return on Equity (ROE).
- Rentabilitas menunjukan seberapa efisien bank dalam mengelola aset dan ekuitas untuk menghasilkan keuntungan.
Kualitas modal : penilaian kulalitas modal bank mengukur sejauh mana bank memiliki modal yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin terjadi dan mendukung pertumbuhan usaha. Kualitas modal ini dilihat dari Rasio Kecukupan Modal (CAR) yang menunjukan kemampuan bank dalam menghadapi risiko keuangan dan memastikan kestabilan operasional. Semakin tinggi CAR semakin baik kondisi modal bank tersebut.
- Kuliatas ase (Asset Quality)
Penilaian kualitas aset bank mengacu pada seberapa sehat portofolio aset yang dimiliki bank termasuk pinjaman dan investasi. Indikator yang digunakan adalah non-performing loan (NPL) yaitu rasio kredit bermasalah terhadap total kredit yang diberikan. Semakin rendah rasio NPL, semakin baik kualitas aset bank.
- Management
Aspek ini menilai kulitas manajemen dan pengawasan yang diterapkan oleh bank. Penilaian ini mencakup kebijakan pengelolaan resiko, tata kelola perusahaan  (Good corporate governance ), serta kemampuan manajemen dalam menjalankan operasional dan strategi jangka panjang. Manajemen yang baik akan meningkatkan efesiensi dan kestabilan bank.
- Likuiditas (liquidity)
Likuiditas bank mengacu pada kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti pembayaran dana nasabah. Salah satu indicator utama untuk mengukur likuiditas adalah Loan to Deposit Ratio (LDR) yang menunjukan porporsi pinjaman yang diberikan oleh bank terhadap dana yang diterima dari nasabah. Semakin seimbang rasio ini , semakin baik tingkat likuiditas bank.
- Sensitivitas terhadap risiko pasar (Sensitivity to Market Risk
Penilaian ini mencakup seberapa sensitive bank terhadap fluktuasi kondisi pasar, seperti perubahan suku bunga niali tukar atau harga komoditas. Kemampuan bank dalam mengelola risiko pasar ini akan menentukan kestabilan keuangan dan operasionalnya dalam menghadapi gejolak ekonomi.
Penilaian kesehatan bank yang baik akan menciptakan kepercayaan dari nasabah, karena nasabah cenderung memilih bank yang baik yang memiliki rasio kesehatan yang tinggi sebagai tempat untuk menyimpan dananya.