Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan bahwa masa kampanye Pemilu berlangsung pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, artinya dilarang berkampanye di luar tenggang waktu itu. Tapi sosialisasi internal parpol diperkenankan.Â
Sosialisasi ini direspon para kandidat Caleg/Capres, salah satunya, dengan memaksimalkan segenap akun medsos yang mereka miliki. Taktik tersebut cukup beralasan mengingat per Januari 2023 tercatat jumlah pengguna medsos mencapai 167 juta orang atau setara dengan 78 persen total jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 212,9 juta orang *). Jumlah yang sangat signifikan untuk meloloskan kandidat/parpol di ajang kompetisi Pemilu mendatang.
Tiga aplikasi medsos yang terbesar penggunanya (rentang usia 16-64 tahun) sepanjang tahun 2022 adalah WhatsApp yang digunakan oleh 92,1 persen netizen disusul Instagram (86.5 persen) dan Facebook (83,8 persen).
Konten pendekatan yang digunakan umumnya berupa berita tentang figur-figur publik lintas profesi yang bergabung lantas maju dalam bursa pemilihan caleg parpol atau mendukung kandidat capres tertentu. Juga unggahan kegiatan para figur publik tersebut saat berinteraksi dengan masyarakat yang diharapkan bisa lebih jelas mengenali wajah mereka saat dihadapkan pada lembaran berlipat yang dijubeli deretan pasfoto para kontestan anggota DPR/DPRD/DPD untuk dicoblos saat harinya tiba.Â
Selain para kandidat yang langsung turun berkompetisi meraih simpati masyarakat pemilih, barisan pendukung mereka pun tak kalah rajin mengunggah berbagai kabar positif tentang jagoan-jagoan mereka. Tentu saja dengan akun-akun medsos tersendiri yang sifatnya sukarela atau profesional alias dibayar untuk itu. Penting dicatat bagi para pengelola akun-akun tersebut untuk meminimalisir konten-konten dangkal yang berpotensi merusak kerukunan bangsa.
Semakin ciamik konten pendekatan yang disuguhkan, apalagi bila sarat manfaat untuk mencerdaskan dan membahagiakan masyarakat luas; semakin besar pula kebaikan yang ditanam oleh para kontestan Pemilu. Terpilih jadi anggota DPD/ DPR/DPRD atau Presiden itu ... Bonus!
 *) https://uici.ac.id/ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H