Perintah berzakat secara umum bisa dilihat dari QS Al-Baqarah ayat 43, ayat 110, dan masih banyak lagi ayat dalam Al-Qur'an tentang ini dan rata-rata isinya bersanding dengan perintah mendirikan sholat.
Khusus untuk Zakat Fitrah ada aturan-aturan penjelas dalam hadist-hadist shahih. Salah satunya tercantum dalam kitab Hadist Riwayat (HR) Bukhari no.1503 dan HR Muslim no.984 yang berbunyi, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.Â
Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied'. Bahkan, sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Â sudah boleh dilakukan jauh-jauh hari sejak awal Ramadan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagaimana dirilis baznas.go.id, menjabarkan hadist di atas bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran tersebut, menurut Baznas, bisa dikonversikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Jadi mereka yang sehari-hari mengkonsumsi pangan sekualitas raskin,misalnya, membayar Zakat Fitrah sesuai apa yang menjadi bahan makanan pokoknya tanpa harus terpaku pada besaran yang ditetapkan lembaga-lembaga amil di berbagai wilayah seperti DKI Jakarta yang menetapkan nilai Zakat Fitrah Rp 40.000 per jiwa, Bekasi Rp.35.000, atau Bandung Rp.30.000. Para pengelola amil zakat hendaknya bersikap bijaksana untuk hal ini.
Konversi dari bahan makanan ke uang untuk membayar Zakat Fitrah yang merunut pada konsep Mazhab Hanafi di tengah masyarakat Islam Indonesia yang umumnya bermazhab Syafi'i, sebagaimana dirilis moraref.kemenag.go.id, masih harus diuji dari sisi prosedur taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya) agar tidak terjadi penyimpangan dan (terjerumus) dalam talfiq (mencampuradukkan dua atau lebih pendapat dalam sebuah permasalahan yang telah mempunyai hukum sehingga melahirkan pendapat baru yang sama-sama tidak diakui kebenarannya oleh pendapat/pemikiran yang dijadikan rujukan) yang dilarang.
Namun berkenaan dengan kondisi Ramadan 1441 H tahun lalu (dan Ramadan 1442 H saat ini) yang berada dalam situasi wabah Covid-19, menurut laman tersebut; dimana pemerintah melarang kerumunan massa dan mengharuskan physical distancing, kewajiban Zakat Fitrah dengan uang melalui transfer, menjadi salah satu solusi terbaik untuk menghindari pertemuan fisik yang bisa saja berpotensi menularkan virus.
Tentu saja metode bayar Zakat Fitrah secara luring pun tetap sangat boleh dilakukan bila kita menemukan keluarga atau tetangga dekat ternyata sangat membutuhkannya.Â
Kita bisa bersilaturahmi dan mengantarkan uang atau beras Zakat Fitrah dengan menambahkan kue atau sirup agar mereka pun bisa menikmati manisnya Idul Fitri.Â
Kebahagiaan mereka dengan seizin Rabb bisa menjadi sarana, sebagaimana dipaparkan dalam sebuah hadist hasan dalam Riwayat Abu Dawud tentang manfaat Zakat Fitrah,'  ... pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa) , dan bantuan makanan untuk para fakir miskin.'
Zakat Fitrah adalah bagian dari esensi segenap ibadah yang dilakukan selama Ramadan, yaitu pembersihan diri agar kita bisa kembali pada kondisi fitrah, yakni suci layaknya bayi yang baru lahir dengan kecenderungan menerima kebenaran yang lebih kuat dan konsisten.