Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perusahaan Infrastruktur Indonesia Dicekal Bank Dunia

21 September 2019   18:26 Diperbarui: 21 September 2019   18:37 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Dunia memberikan sanksi untuk perusahaan-perusahaan infrastruktur yang melakukan penipuan proyek (doc.Belarus News/ed.Wahyuni)

Tiga perusahaan infrastruktur dari Spanyol, Cina, dan Indonesia dicekal Bank Dunia setelah hasil investigasi institusi ekonomi internasional tersebut menunjukkan ketiganya terbukti melakukan praktek penipuan (Global Construction Review, 20 September 2019).

Ketiganya, sesuai pengumuman Bank Dunia per 18 September 2019, adalah perusahaan air Aqualia Intech SA (Spanyol), kontraktor China Railway First Group Co Ltd (China), dan perusahaan konstruksi Indonesia PT Suburo Jayana Indah Corp (Sujainco).

Perusahaan Indonesia Sujainco dicekal selama dua tahun karena berkolusi dengan pihak ketiga untuk mengatur agar penawar lain mengajukan tawaran palsu dalam tender proyek dan tidak menjadi saingannya dalam mendapatkan proyek merehabilitasi sistem manajemen irigasi di Indonesia yang dibiayai oleh Bank Dunia.

Sujainco akhirnya memenangkan kontrak, namun menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pekerjaannya dengan bendera perusahaan itu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Selain itu Sujainco juga menyerahkan dokumen palsu untuk menagih pembayaran selama implementasi kontrak.

Pencekalan atas Sujainco, menurut situs resmi Bank Dunia (18/9), memiliki pengertian bahwa perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan proyek-proyek yang didanai oleh grup finansial Bank Dunia selama dua tahun ke depan.

Hal tersebut di atas merupakan bagian dari perjanjian penyelesaian di mana perusahaan sudah mengakui bertanggungjawab atas pelanggaran  yang mendasari jatuhnya sanksi dan setuju untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai syarat untuk dilepaskan dari pencekalan.

Proyek Program Pengelolaan Sektor Sumber Daya Air dan Irigasi Tahap II, yang ditutup pada tahun 2018 dan dipercayakan pada Sujainco itu, sebenarnya dirancang Bank Dunia untuk mendukung dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya air dan irigasi serta meningkatkan produktivitas pertanian terintegrasi di wilayah proyek.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun