Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kita Butuh Menteri Agama yang Berintegritas Tinggi

26 Juli 2019   07:06 Diperbarui: 26 Juli 2019   07:20 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konon posisi Menteri Agama dalam kabinet pemerintahan Indonesia terbilang sangat menggiurkan hingga menjadi incaran banyak partai politik. Kira-kira kenapa, ya?

Departemen Agama (Depag) adalah institusi yang bertanggungjawab mengurus pelaksanaan berbagai proyek ibadah rutin yang berskala besar, dari sisi peserta maupun dana yang dilibatkan, seperti ibadah haji setahun sekali dan umrah yang berlangsung sepanjang tahun. 

Lantas masih ada pula pengelolaan zakat-infaq-sedekah (ZIS) dan, entah masih ada atau tidak, Dana Abadi Ummat. Urusan yang berkaitan dengan uang, apalagi dalam jumlah ekstra besar memang selalu memanggil syahwat manusia, baik sendiri atau berpartai atau berkabinet, untuk 'menyentuh' dan mengulik berbagai potensi mendapat profit atas nama pribadi maupun golongan.

Godaan yang sedemikian besar ditambah fakta bahwa agama belakangan ini jadi bahan gorengan politik yang dibolak-balik sampai entah seberapa basi dan gosongnya oleh pertikaian wacana berbagai golongan dalam carut-marut  proses Pemilu 2019 yang seharusnya sudah bisa dibilang selesai namun terbukti masih lumayan berlanjut sampai saat ini, telah memunculkan kebutuhan bangsa akan sosok Menteri Agama yang memiliki kredibilitas dan dedikasi tinggi.

Menteri Agama yang memahami dan mampu menjalankan fungsinya sebagai Pembantu Presiden yang loyal namun menempatkan kepatuhan tertingginya pada Sang Khalik sehingga tidak asal manggut saja bila yang dibantunya meminta dia berkompromi untuk hal-hal terkait amanahnya sebagai pejabat publik. 

Dia juga harus memiliki niat dan kemampuan untuk mencegah agama, semua agama yang diakui secara legal di negeri ini, kehilangan fungsinya sebagai panduan untuk menjadikan akhlak bangsa menjadi lebih baik.

Menteri Agama idealnya adalah representasi formal pemerintah dalam pelaksanaan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila yang menjamin setiap warga menjalankan ibadahnya sesuai keyakinan masing-masing dengan leluasa sebaik mungkin dalam koridor toleransi  lakum diinukum wa liya diin ('bagimu agamamu, bagiku agamaku') agar Sila Kemanusiaan yang Adil Beradab bisa berpadu serasi dengan Sila Persatuan Indonesia.

Menteri Agama juga dituntut cakap menjalankan fungsi  hablum minannaas (hubungan antar manusia) mulai dari jajaran Depag yang dipimpinnya sampai seluruh pemimpin/tokoh berbagai elemen bangsa lintas agama agar kehadirannya menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh negeri untuk berpikiran positif dalam berinteraksi satu sama lain hingga potensi  gontok-gontokan  antar agama dapat diredam seminimal mungkin. 

Kualifikasi tersebut akan membuat seorang Menteri Agama mampu menangani perselisihan yang muncul dengan semangat Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Menteri Agama dengan kualifikasi sedemikian tentunya hanya diperoleh melalui metode seleksi yang tepat dan ketat. Sangat bagus bila setiap kandidat yang diajukan harus menjalani  fit and proper test dengan penekanan ekstra pada faktor integritas alias konsistensi akhlaknya dari waktu ke waktu. 

Faktor kompetensi yang melibatkan jejak pendidikan dan kiprah kandidat Menteri Agama meski juga penting namun lebih mudah diperbaharui sesuai keperluan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun