Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

(Menuju) Makmum Berkualitas Premium

24 Mei 2018   07:19 Diperbarui: 24 Mei 2018   08:12 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Harrison McClary/Reuters

Sesampainya di masjid, Rasul Saw mendirikan shalat secara cepat dengan membaca surat-surat pendek. Solusi berbeda ditempuh bila imam berkali-kali terlambat, para ulama sepakat bahwa para makmum dapat menunjuk imam pengganti dari salah seorang di antara mereka yang dinilai paling kompeten.

Adab Makmum Dalam Pelaksanaan Shalat Jamaah

Peraturan bakunya adalah bahwa makmum tidak boleh mengambil posisi shalat di depan imam dan dilarang mendahului imam dalam melaksanakan rangkaian Rukun Shalat. Saat makmum datang terlambat, segera bergabung dalam shaf dan langsung mengikuti gerakan yang tengah dilakukan imam setelah takbiratul ihram. Lalu berikut ini adalah beberapa ketentuan tambahan yang penting bagi setiap muslim yang ingin bertumbuh menjadi makmum berkualitas premium.

Seputar bacaan shalat makmum, empat mazhab memiliki pemikiran yang variatif didasarkan pada pengelompokkan shalat jamaah yang terbagi menjadi dua, yaitu Shalat Sirr ( imam memelankan bacaan shalatnya seperti saat jamaah Zuhur dan Ashar, -pen.) dan Shalat Jahriyah ( imam mengeraskan bacaannya pada jamaah Subuh, Magrib, dan Isya, -pen.).

Mazhab Hanafi menetapkan bacaan imam adalah bacaan makmum, jadi makmum cukup menyimak bacaan imam saja selama shalat. Sementara Mazhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa makmum cukup menyimak bila tengah berjamaah Shalat Jahriyah  dan mengucap pelan seluruh bacaan shalat bila tengah mendirikan Shalat Sirr  atau suara imam saat itu tak kedengaran.

Pendapat yang paling 'aman' dengan mempertimbangkan bahwa shalat baru sah bila semua rukunnya dipenuhi adalah pemikiran Mazhab Syafi'i yang menggariskan bahwa pada Shalat Sirr, makmum membaca semua bacaan shalat; sedangkan pada Shalat Jahriyah, makmum membaca Al-Fatihah saja, berdasarkan hadits: "Tidak ada shalat kecuali dengan membaca Al-Fatihah" (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim). "Dan apabila imam membaca al-Qur'an, maka diamlah." (HR. Muslim).

Catatan lain adalah seputar bacaan shalat paska ruku' dimana makmum diwajibkan membaca sami'allahu liman hamidah pada Shalat Sirr maupun Shalat Jahriyah dan merespon bacaan imam dengan rabbana lakal hamdu pada Shalat Sirr.

Namun imam pun sebagaimana layaknya manusia biasa, tak luput dari lupa atau khilaf dan makmum diperkenankan mengoreksi atau mengingatkan. Bila bacaan imam keliru, maka makmum boleh meneruskan bacaan dengan agak keras untuk meluruskan. Sementara kalau ada gerakan imam yang salah; makmum lelaki mengoreksi dengan mengucap tasbih (Subhanallah) dan makmum perempuan mengingatkan dengan menepukkan punggung tangan kanan di atas punggung tangan kiri.

Segenap peraturan yang mengikat makmum, menurut pendapat mayoritas ulama, berakhir begitu imam mengucapkan salam. Jadi setelah itu makmum boleh bubar melanjutkan urusan masing-masing, boleh ikut berzikir paska shalat bersama imam sampai tuntas, tak salah juga kalau pulang setelah bersalaman. Pastikan kesantunan dalam koridor ukhuwah islamiyyah tetap terjaga. Wallahu'alam bish shawab.

 

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun