Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Seminar Nasional Perlindungan Narapidana Anak

22 April 2015   22:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:47 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Hak-hak tersebut wajib dimiliki anak dalam kondisi dan situasi apapun, termasuk bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.  Kriteria ‘anak yang berhadapan dengan hukum’  adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.

Namun penanganan anak dalam ‘setting’  koreksional dewasa ini, khususnya di Indonesia, masih dinilai kurang ramah terhadap anak. Dimana anak yang berhadapan dengan hukum baik yang didakwa, saksi maupun korban, kerapkali  mendapatkan perlakuan  layaknya  orang dewasa yang berhadapan dengan hukum..Sebagai contoh masih ada anak yang mendapat vonis hukuman sama dengan orang dewasa , tidak mendapatkan pendampingan selama proses peradilan ataupun di tempat penahanan yang sama dengan orang dewasa. Pada umumnya mereka tidak mendapatkan dukungan, baik dari pengacara maupun pendamping. Hal tersebut seyogyanya dihindari oleh para petugas terkait mengingatkondisi psikologis dan kemampuan interpretasi anak terhadap kondisi yuridis yang dihadapinya tidak sama dengan orang dewasa.

Fenomena di atas melatarbelakangi Forum Komunikasi Mahasiswa Kesejahteraan Sosial Indonesia (Forkomkasi) menggelar seminar nasional bertema “Penguatan Profesi Pekerja Sosial di Bidang Peradilan dan Koreksional dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.”

Seminar dalam rangka rangkaian Kongres IV Forkomkasi ini dilaksanakan Sabtu 25 April 2015 di Aula Suradireja, Universitas Pasundan, Jalan Lengkong Besar No. 68 Bandung. Seminar mengundang keynote speaker Drs. Arifin H. Kertasaputara (Kepala Dinas Sosial Jawa Barat) dengan nara sumber lainnya yakni Edi Suharto.M.Sc.Ph.D (Direktur Kesejahteraan Sosial Anak ), Hj. Desy Ratnasari, S.Psi., M.Psi (Komisi VIII DPR RI),  dan Perwakilan Lapas Anak Kelas III Bandung.

Seminar akan dihadiri  peserta Kongres Forkomkasi yang merupakan delegasi mahasiswa S1/DIV Perguruan Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial atau Pekerjaan Sosial (terdiri dari jurusan IKS/KS/PSDK dan Sosiatri) yang ada di Indonesia  serta peserta umum. praktik pekerjaan sosial profesional di bidang koreksional terkait isu-isu yang dihadapi anak di bidang hukum. Bagi masyarakat yang hendak mengikuti seminar ini dapat menghubungi Sarah/Unpad (0857 98571922) atau  Monica/STKS (0896 57411332).

Referensi

http://m.balebandung.com/2015-04-21/pekerja-sosial-peradilan-perlu-diperkuat

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun