Kesembilan, melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud poin enam adalah haram.
Kita bisa melihat bahwa pornografi maupun pornoaksi, menurut kesepakatan para ulama di atas, bersumber pada dua hal; yakni pelanggaran aturan Islam tentang busana sebagai penutup aurat dan tidak diindahkannya batas-batas pergaulan antara golongan bukan mahram. Well, sepertinya ada banyak hal yang mesti kita reset dalam bersosialisasi....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H