Mohon tunggu...
Sabto Hutomo
Sabto Hutomo Mohon Tunggu... -

mahasiswa di Stei Hamfara anggota MAPALA Ulinnuha pernah jadi kru di PO SUGENG RAHAYU, dan PO MIRA-EKA ingin menjadi muslim taat

Selanjutnya

Tutup

Money

Upaya untuk mengoptimalkan potensi industri dalam negeri dan sumber daya manusianya dalam sektor hulu migas

10 April 2015   01:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:19 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14286059081196485232

1.Pendahuluan

Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Indonesia juga merupakan sebuah negara yang memiliki populasi yang tinggi. Pada tahun 2010, jumlah populasinya mencapai 237 juta jiwa sedangkan pada tahun ini diperkirakan jumlah populasi rakyat Indonesia mengalami kenaikan sebesar 10% dari tahun 2010. Negara yang terkenal dengan jumlah pulaunya yang mencapai ribuan ini ternyata juga memberikan kontribusi besar untuk dunia. Dalam persaingan internasional, kekayaan alam Indonesia terutama dalam sektor migas cukup diminati dan dilirik oleh banyak negara asing. Total cadangan minyak bumi Indonesia pada tahun 2009 sebesar 7,764 miliar barel, yang terdiri atas cadangan terbukti sebesar 4,230 miliar barel dan cadangan potensial 3,534 miliar barel. Sebagian besar cadangan minyak bumi tersebut berlokasi di Indonesia bagian Barat. Pulau Sumatera memiliki cadangan minyak bumi sekitar 70%, Jawa 12% dan sisanya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Total cadangan gas bumi Indonesia pada tahun yang sama sebesar 159,63 TSCF atau sekitar 3% dari cadangan gas bumi dunia. Cadangan tersebut terdiri dari cadangan terbukti sebesar 107,34 TSCF dan cadangan potensial 52,29 TSCF.

Sejak puluhan tahun lalu pemerintah Indonesia telah berupaya memaksimalkan pemanfaatan migas. Hingga pada tahun 2001 pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 22 tentang minyak dan gas bumi, yang didalamnya menyebutkan bahwa migas merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Kemudian undang-undang ini dipertegas dengan adanya peraturan presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 juga menyebutkan pihak-pihak yang dapat berpartisispasi dalam penglolaan migas ini meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan usaha kecil, serta badan usaha swasta. Fakta menunjukkan bahwa kegiatan dalam sektor hulu migas ini telah dikuasai oleh investor asing selama berberapa dekade. Banyak alasan yang mendasari hal tersebut, diantaranya adalah biaya. Jika ditinjau dari kacamata ekonomi, sektor hulu migas ini memberikan pemasukan yang besar bagi negara. Dengan demikian, perlu dilakukan peninjauan ulang untuk meningkatkan peran industri dalam negeri dan sumber daya manusianya dalam sektor hulu migas ini.

2.Metode

Metode pengelolaan migas yang selama ini digunakan adalah sistem bagi hasil antara pemerintah dengan swasta, baik asing maupun lokal. Keuntungan menggunakan metode tersebut adalah negara dapat meminimalisir kerugian akibat beberapa kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Hal tersebut dikarenakan dalam peraturan mengenai migas dikatakan bahwa modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh badan usaha.

3.Hasil dan Pembahasan

a.Dampak proses bagi hasil bagi industri

Bagi hasil yang dilakukan dalam mengelola migas memberikan resiko yang cukup besar bagi investor untuk menanamkan modalnya. Hal tersebut dikarenakan investor diharapkan memberikan sejumlah investasi yang sangat tinggi dengan TOR yang lama. Jika kita cermati lagi, gagasan ini akan terbantah ketika investor tersebut sukses dalam melaksanakan usaha hulu dan hilir pada sektor migas ini. Kontrak yang diberikan oleh negara kepada sebuah industri migas berjalan selama 10 sampai 15 tahun. Disisi lain, minyak bumi dan gas merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi individu perorangan maupun sebuah peruahaan. Dengan demikian, nilai permintaan untuk menggunakan minyak bumi dan gas sangat tinggi, bahkan hingga jangkauan internasional. Daya beli masyarakat ini yang kemudian akan mengendalikan harga minyak bumi dan gas dipasaran. Dengan jangka kontrak dan tingkat pemintaan tersebut, akan mampu meningkatkan nilai TOR dan memperbesar peluang industri untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

b.Sumber Daya Manusia dalam negeri

pasti SDM dalam negri akan kalah dengan SDM luar negri, karena yang punya perusahaan adalah perusahaan luar negri, karena mereka pasti akan memprioritaskan untuk mengurangi pengangguran di negara mereka sendiri, jadi walaupun tingkat SDM manusia di Indonesia sudah tinggi, akan tetap kalah dengan SDM luar negri karena yang menentukan kebijakan mereka bisa bekerja atau tidak adalah kebijakan perusahaan luar negeri.

c.dampaknya bagi industry hulu migas domestic

sebenarnya banyak perusahaan local yang mampu untuk melakukan eksplorasi MIGAS, tetapi mereka terlalu takut akan resiko yang akan dialami jikalau mereka gagal dalam proses eksplorasi. dan modal industryluar negeri banyak yang mempunyai modal lebih besar dan lebih berani mengambil resiko yang lebih besar pula.

4.Solusi

a.perombakan system

yaitu pengambilan alih system pengelolaan, dari yang awalnya bagi hasil dengan kerugian ditanggung pengelola menjadi system upah, yaitu negara sebagai pemilik Migas dan Industri dalam maupun luar negeri sebagai pengelola dengan upah yang disepakati diawal.

b.keuntungan

I.lebih bisa memakmuran masyarakat.

maksud dari lebih bisa memakmurkan masyarakat yaitu: karena tidak adanya bagi hasil maka tidak ada hasil yang harus dibagi . dan masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraan lantaran hasil produksi dari Migas tersebut disalurkan kepada masyarakat tanpa ada tujuan bisnis, rakyat cukup membayar biaya produksi Migas dari pengelolaan sampai Migas tersebut dapat dimanfaatkan secara langsung. dan kalau kebutuhan Migas dalam negeri sudah terpenuhi, maka negara bisa menjual Migas tersebut baik dalam bentuk mentahan maupun sudah jadi kepada negara luar, dan hasilnya adalah pemasukan negara yang berfungsi untuk kesejahteraan rakyat yang itu bisa disalurkan lewat pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat.

II.dampak bagi lapangan SDM dalam negeri

jelas bahwa dengan pengelolaan MIGAS oleh negara sendiri, maka negara sudah pasti akan memprioritaskan SDM dalam negeri untuk bisa bekerja pada sector hulu migas, dan negara harus berusaha mempersiapkan SDM yang berkualitas.

III.dampak bagi SCM industry dalam negri

jelas SCM dalam negeri akan lebih maju dan lebih banyak yang masuk ke sector tersebut, karena mereka tidak takut lagi akan kerugian yang akan mereka tanggung jika mereka tidak berhasil melakukan pekerjaan. dengan kata lain mereka hanya bekerja, dan digaji berdasarkan keringat yang mereka keluarkan bukan berdasarkan hasil yang mereka peroleh.

c.tantangan:

i.negara harus mempunyai modal yang besar

memang kita akui bahwa terjun pada sector hulu migas memerlukan modal yang tidak sedikit dan itu adalah tugas negara sebagai pelayan masyarakat untuk mempersiapnya, dari mana asalnya? apakah dengan menarik biaya pajak yang lebih besar lagi? jawabnya tidak, karena Indonesia sendiri mempunyai kekayaan alam yang luar biasa besarnya, baik dari kehutanan maupun kelautan, kalau dikelola dengan baik pasti akan bisa memberikan pemasukan dan bisa digunakan untuk pengadaan pengelolaan Hulu Migas.

kalau masih ga cukup juga, maka rakyatlah yang akan membayar biaya tersebut, tapi kata saya diawal tadi yaitu negara tidak mengambil untung dengan menjual hasil olahan Migas kepada masyarakat.

yang menjadi sebuah kepastian adalah masyarakat akan lebih sejahtera lantaran harga jual Migas hasil produksi akan jadi lebih murah jika dibandingkan dengan sekarang dimana pemerintah membeli Migas dari luar, karena jika memakai konsep sekarang maka pemerintah luar negeri pasti akan mengambil laba dengan menjual Migas hasil olahan kepada kita, dan laba itu dimasukan kedalam cost Migas olahan yang harus kita bayar. dengan pengolahan mandiri oleh negara, maka minimal negara bisa lebih menghemat Subsidi untuk Migas hasil produksi seperti yang selama ini terjadi, karena rakyat akan membayar semua biaya produksi.

ii.belum ada undang undang yang mengatur tentang konsep itu.

semua yang saya tulisakan diatas tidak akan bisa terealisasikan kecuali adanya tindakan kongkrit dari pemerintah, yaitu pembuatan undang2 yang mengatur pengelolaan Migas, dari Hulu sampai Hilir.

5.kesimpulan dan saran

a)permasalahan Hulu migas, SCM Migas, terlibatnya secara langsung SDM, ataupun konstribusi industry dalam negeri adalah masalah cabang, sedangkan pangkal pokok masalahnya adalah mengenai masalah kepemilikan dan hak pengelolaan Migas itu sendiri. ketiga masalah diatas tidak akan bisa diselesaikan kecuali masalah pokok itu disesuaikan terlebih dahulu.

b)saya berharap semua mata kita bisa lebih terbuka, dan tidak hanya berbicara masalah teknis, tapi coba fikirkan dulu masalah subtansi, agar kita tidak berputar putar pada hal hal yang belum tentu benar.

sebagai permisalan, kalau kita bicara masalah teknis perhitungan harga BBM di Indonesia, ini data pada 10.11.2014: Menurut data ICP atau harga minyak mentah Indonesia ada di level 95 dollar per barel. Nilai tukar rupiah saat ini berada di level 12.200 per dollar AS 1 barel = 158.99 liter | Dengan demikian harga minyak mentah Indonesia per liter adalah 95 x 12.200/158.2 = Rp 7289 per liter. Itu belum termasuk biaya produksi dan transportasi yang bisa15 – 30 persen dari harga pokok. Sehingga HPP BBM Indonesia paling tidak lebih tinggi dari Rp 8.300.

itu kalau masalah perhitungan teknis untung rugi.

tapi kalau kita fikirkan secara subtansi, mengapa Indonesia harus membayar dengan harga Rp. 7.289 per-Liter untuk minyak yang dibor dari dalam negeri sendiri? apakah hal tersebut masuk akal?

jadi kalau masalah subtansi tersebut sudah terjawab, marilah kita bersama fikirkan bagaimana metode praktisnya, seperti bagaimana cara efisiensi, optimalisasi dan metode distribusinya.

c)itu ulasan saya sebagai tanggapan atas opini public seputar masalah Hulu migas yang dimuat oleh Kompasiana, kalau ada salah tolong koreksinya, tidak ada manusia yang sempurna, tapi manusia yang paling bijaksana adalah yang sama sama saling membantu untung menjadi lebih sempurna

susumber:

http://www.esdm.go.id/berita/40-migas/4826-pemboran-eksplorasi-meningkat-tiap-tahun.html

http://finance.detik.com/read/2012/05/11/111802/1914754/1034/menyedihkan-74-sumur-minyak--gas-indonesia-masih-dikuasai-asing

http://www.tempo.co/read/news/2011/09/27/060358499/2015-Jumlah-Penduduk-Indonesia-Bisa-Mencapai-300-Juta

http://nasional.sindonews.com/read/870546/15/kualitas-sdm-rendah-indonesia-perlu-revolusi-mental-1401963993

https://www.selasar.com/ekonomi/cara-sederhana-hitung-harga-pokok-produksi-bbm

http://rinatnunay.com/2013/07/03/apa-itu-supply-chain-management-scm/

http://politikindonesia.com/index.php?k=pendapat&i=45886-Saatnya-Kembali-Bangkit-Dari-Keterpurukan-Industri-MIGAS-Nasional

http://www.skkmigas.go.id

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/03/29/224700926/Hitung-hitungan.Harga.BBM.Tak.Dibuka.ke.Publik.Pemerintah.Takut.Intel.Asing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun