Mohon tunggu...
Sabrina Virgi Widyatama
Sabrina Virgi Widyatama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i Univ. Pamulang

Motto hidup: Kecil bahagia, remaja di puja, dewasa kaya raya, mati masuk surga. AMINNN!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbandingan Hukum Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat

27 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 27 Maret 2024   00:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Hukum, terdapat beberapa sistem yang berlaku di setiap negara masing-masing. terdapat Perbandingan Sistem Hukum: Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat" yang ditulis oleh Dr. Djoni Sumardi Gozali, S.H., M.H. 

Perbedaan Sistem Hukum:

1. Civil Law atau Continental Law, merupakan sistem hukum yang didasarkan pada hukum tertulis yang terkodifikasi. Sistem hukum ini banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan sebagian besar negara di Amerika Latin.  sistem hukum yang berkembang di negara Eropa Daratan yang berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Yustinianus dan disebut dengan Corpus Juris Civilis (Hasanah, 2022, hlm. 108). Corpus Juris Civilis adalah kompilasi kasus-kasus yang diselesaikan di Romawi bagian barat dijadikan prinsip dasar dalam bahasan dan kodifikasi hukum di Negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, dan juga Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Oleh karena sistem ini dianut oleh negara Eropa Daratan (kontinental), maka hukum ini juga disebut dengan sistem Eropa Kontinental. 

2. Common Law, adalah sistem hukum yang berakar dalam tradisi hukum Inggris dan berkembang di Inggris pada Abad Pertengahan. Sistem ini juga dikenal sebagai "hukum umum" karena sebagian besar berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh keputusan pengadilan dalam kasus-kasus sebelumnya, bukan hanya pada kode tertulis atau peraturan legislatif. 

3. Hukum Adat, adalah sistem hukum yang berkembang di dalam suatu masyarakat berdasarkan kebiasaan, tradisi, dan norma-norma yang diterima secara turun-temurun. Hukum adat tidak didasarkan pada kode tertulis atau peraturan legislatif formal, tetapi lebih pada praktik-praktik yang telah lama ada dalam suatu komunitas atau budaya tertentu. 

Menurut buku Sistem Hukum Indonesia karya Sukardi, hukum adat diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah atau norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat Indonesia untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, terhadap yang melanggarnya akan dikenakan sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun