Mohon tunggu...
Sabrina Treeva
Sabrina Treeva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Senang menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Panjang Tax Amnesty Indonesia, Gagal Atau Berhasil?

7 Maret 2023   11:37 Diperbarui: 7 Maret 2023   11:43 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi Indonesia merupakan salah satu sektor negara yang terus berkembang dengan pesat bahkan sejak era penjajahan. Dalam sektor ini terdapat banyak hal yang menjadi penentu sekaligus penunjang perekonomian negara, dan salah satunya merupakan perpajakan. 

 

Pajak adalah pembayaran wajib kepada pemerintah yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah pungutan yang diamanatkan oleh negara yang ditujukan kepada orang pribadi maupun perusahaan. Salah satu program perpajakan yang diadakan oleh DJP itu sendiri adalah tax amnesty, yaitu istilah untuk penghapusan pajak serta pengampunan bagi harta-harta yang belum terdaftar di negara itu sendiri

 

Sejarah Tax Amnesty

Tax Amnesty pertama kali dicetuskan pada tahun . Program ini mulai digalakkan ketika melihat negara" seperti Korea Selatan, Amerika Serikat, dan India yang telah membuktikan kesuksesan dalam pemberlakuan program tax manesty dalam negaranya. [

 Sejarah Kebijakan Tax Amnesty Pertama, 1964

Tax amnesty pertama kali dilaksanakan pada tahun 1964, pada masa kepemimpinan Soekarno sebagai kepala negara Indonesia. Berdasarkan kebijakan hukum yang berlaku pada saat itu, yaitu Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 1964 mengenai peraturan pengampunan pajak. Pelaksanaan Pengampunan Pajak pada tahun 1964 bertujuan untuk mengembalikan dana revolusi melalui perangkat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Namun, pada saat itu kebijakan yang diterapkan mengenai pengampunan pajak di Indonesia ternyata memiliki jumlah yang dapat dikatakan sama dengan penerimaan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora, padahal seharusnya penerimaan dari tax amnesty bisa lebih besar dari pungutan Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (SWI) Dwikora.  Menurut hasil pemeriksaan, hal ini dimungkinkan karena masih banyak pungutan lain seperti Gekerev dan SWI Dwikora yang dapat mempersulit wajib pajak untuk membayar pajaknya. Dan pada saat itu, Gerakan 30 September PKI juga dapat dikatakan turut andil dalam kegagalan pelaksanaan kebijakan tax amnesty.

Kebijakan tax amnesty tahun 1984

Di bawah pemerintahan Soeharto, kebijakan tax amnesty kedua dilaksanakan pada tahun 1984. Keputusan Presiden No. 26 tentang Pengampunan Pajak dari tahun 1984 berisi kebijakan ini. Karena sejumlah peraturan pajak baru sedang diberlakukan pada saat Pengampunan Pajak pada tahun 1984, hal ini diantisipasi bahwa ini akan menandai awal yang baru untuk kebijakan pajak Indonesia. Namun, pelaksanaan kebijakan ini pada tahun 1984 juga dianggap gagal karena pada saat itu sistem perpajakan belum terbentuk.

Sejarah Kebijakan Pengampunan Pajak Ketiga di Tahun 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun