Mohon tunggu...
Sabrinasalma
Sabrinasalma Mohon Tunggu... Guru - Freelancer

hanya suka teh, tapi kadang suka kamu mweheheh

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Lanjutkan Program Jokowi, Prabowo-Gibran Optimalisasi Program Dana Desa

9 Februari 2024   11:57 Diperbarui: 9 Februari 2024   13:34 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prestasi yang diraih seorang Joko Widodo sebagai seorang pemimpin negara, telah diakui bahkan dalam konteks dunia. Apa yang diperjuangkannya untuk kemajuan bangsa ini, dinilai oleh banyak pihak adalah langkah progresif. Untuk alasan ini, program-program yang disusun oleh Jokowi haruslah dilanjutkan agar kemajuan bangsa betul-betul dapat diraih.

Adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang menawarkan visi keberlanjutan dari program-program Jokowi. Salah satu langkah yang mereka ambil adalah upaya dalam memperbaiki sistem tata kelola dan pemanfaatan dana desa di Indonesia.

Seperti yang telah ditekankan di awal, program ini diusung sebagai bagian dari upaya untuk meneruskan dan meningkatkan keberlanjutan dari inisiatif yang telah diletakkan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Manfaat yang dituai oleh masyarakat melalui program dana desa, menjadi alasan utama mengapa kegiatan ini harus dilanjutkan di pemerintahan selanjutnya.

Keberlanjutan dan Optimalisasi

Sistem tata kelola dan pemanfaatan dana desa merupakan elemen krusial dalam pembangunan dan pengembangan wilayah pedesaan di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintahan Jokowi telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk memajukan desa-desa di seluruh negeri dengan meluncurkan program-program seperti Dana Desa. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan dan optimalisasi dalam hal ini, dan pasangan Prabowo-Gibran menawarkan solusi yang mereka percaya akan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.

Salah satu fokus utama dari rencana mereka adalah memperbaiki sistem tata kelola dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan yang efisien dari setiap dana yang dialokasikan. Ini termasuk penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta peningkatan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih terbuka dan partisipatif, di mana kepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat desa dapat lebih diperhatikan dan diprioritaskan.

Prabowo-Gibran, di sisi lain, juga berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana desa dengan mengembangkan program-program pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Ini termasuk investasi dalam infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan sanitasi, serta program-program peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan demikian, dana desa tidak hanya dianggap sebagai bantuan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia dan pembangunan ekonomi di tingkat lokal.

Pentingnya memastikan keberlanjutan dari program-program pembangunan di tingkat desa tidak dapat diabaikan. Pasangan Prabowo-Gibran menawarkan komitmen yang kuat untuk meneruskan agenda-agenda pembangunan yang telah diletakkan sebelumnya, sambil memperbaiki dan mengoptimalkan aspek-aspek tertentu yang dianggap perlu. Dengan demikian, mereka berupaya untuk menciptakan landasan yang lebih kokoh bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia, sehingga setiap warga negara, termasuk mereka yang tinggal di desa-desa terpencil, dapat merasakan dampak positifnya secara langsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun