Mohon tunggu...
Sabrina Rahma
Sabrina Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Life Is Still Going On

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah dan Waspadai Perilaku Kekerasan pada Anak Usia Dini

16 September 2022   19:30 Diperbarui: 16 September 2022   20:18 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Yuliani (Sabrina, Jenni, Yuliani, Catur, Pristy, dan Rachi)./dokpri

Anak usia dini memiliki batasan usia dan pemahaman yang beragam tergantung dari sudut pandang yang digunakan. Di Indonesia batasan usia anak usia dini berada pada rentang usia 0-6 tahun. 

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Tetapi, melihat data dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengenai kekerasan pada anak di Indonesia, tercatat sebanyak 797 anak menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari tahun 2022. 

Jumlah itu setara dengan 9,13 persen dari total jumlah korban kekerasan seksual pada anak yang terjadi pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia gawat darurat kekerasan pada anak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menegaskan bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak anak menoleransi kekerasan pada anak dan perempuan. Hal tersebut disampaikan oleh Anies dalam acara pendukung U20 2022 dengan tema “Inovasi Layanan dalam Pencegahan dan Respons atas Kekerasan Berbasis Gender ssebagai Bagian Dari Pemulihan Sosial yang Inklusif di DKI Jakarta” pada hari Selasa (20/8/2022) di Jakarta.

Anies juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitemn untuk melindungi kaum perempuan dan anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan. Lebih lanjut, Anies mengatakan pihaknya selalu aktif menjalankan kampanye dalam memerangi kekerasa pada perempuan dan anak.

“Dan (kami) mengajak seluruh walikota yang hadir disini untuk berpastisipasi dalam kampanye melalui berbagai media informasi dan komunikasi”, ujarnya.

Sejalan dengan komitmen Anies Baswedan, para tim dosen dan mahasiswa prodi Pendidikan Guru Pendidikan Guru PAUD (PG-PAUD), Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melakukan kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) di Pulau Untung Jawa, yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 Agustus 2022. 

Maka dari itu, diperlukan peran penting dari orang tua, guru, dan pihak sekolah lainnya untuk mengenalkan pencegahan tindakan kekerasan kepada anak sedini mungkin.

Pada hari pertama (12/08/2022), dimulai dengan mengunjungi kantor kelurahan Pulau Untung Jawa. Para tim dosen dan mahasiswa bertemu dengan Bapak Murta sebagai perwakilan dari kelurahan Pulau Untung Jawa dan Bapak Mukhlis sebagai Kepala TKN Pulau Untung Jawa 01. Dengan membawa kabar baik bahwa tim dosen dan mahasiswa P2M PG-PAUD UNJ diterima dengan baik oleh pemerintah dan warga setempat di Pulau Untung Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun