Nama : Sabrina Putri SeptianaÂ
NIM : 212111017Â
Prodi : Hukum Ekonomi SyariahÂ
Kelas : 5AÂ
UIN Raden Mas Said Surakarta
Hukum tumbuh atau seharusnya tumbuh dari adat istiadat. Ia adalah bayang-bayang dari adat istiadat tetapi dikenal sebagai yang mendapat dukungan dari kekuatan negara. Budaya tradisional dan adat istiadat berubah secara perlahan seiring dengan perubahan kondisi kehidupan tetapi hanya ada sedikit ruang untuk mengubahnya secara fundamental. Terdapat masalah mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial, yang mana masalah mengenai hubungan antara hukum dan perubahan sosial jelas merupakan sebuah persoalan sentral dalam teori yang sudah dipelajari, tetapi dalam masyarakat Barat kontemporer persoalannya kini mendapatkan bentuk barunya. Menurut argumen Renner, hukum dapat beradaptasi dengan keadaan sosial yang berubah tanpa harus mengubah bentuk dan strukturnya. Konsep-konsep hukum dapat tetap berada dalam bentuk yang sama sambil mengubah fungsi-fungsi sosial mereka secara fundamental.Â
Menurut Llewellyn hukum memiliki beberapa tugas. Pertama, hukum sebagai alat kontrol sosial. Kedua, sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus-kasus yang mengganggu masyarakat yang dilakukan dengan jalan memberikan sanksi-sanksi pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat. Ketiga, sebagai alat untuk mengarahkan dan mengarahkan kembali terhadap sikap tindak dan pengharapan masyarakat. Keempat, untuk melakukan alokasi kewenangan-kewenangan dan putusan-putusan serta legitimasi terhadap badan otoritas atau pemerintah. Kelima, sebagai alat pemungutan sosial.
Menurut Arnold yang ada dibukunya yang berjudul The Symbols of Government, hukum pada dasarnya adalah sebuah cara berpikir tentang pemerintah, sebuah wadah bagi simbol-simbol sosial yang penting secara emosional bagi kebebasan berkontrak, kesetaraan di hadapan hukum, kebebasan pribadi dan politik, tanggung jawab moral yang banyak di antaraanya tidak konsisten apabila diaplikasikan secara praktis dengan makna yang mereka miliki sebagai cita-cita simbolik. Gagasan bahwa hukum memiliki fungsi-fungsi simbolik menunjukkan bahwa keefektifan sebuah undang-undang tidak harus tergantung pada apakah ia dapat digunakan atau diselenggarakan.
Dalam kehidupan sosial, sistem gagasan-gagasan yang diterima secara umum saat ini tentang masyarakat dan karakternya, tentang hak dan tanggung jawab, hukum, moralitas, agama dan politik serta berbagai macam hal lainnya, memberikan kepastian dan keamanan, dasar keyakinan, yang dapat disebut sebagai ideologi atau ideologi yang berlaku saat ini. Ideologi adalah sebuah konsep yang luas dalam ruang lingkupnya dan juga lebih spesifik daripada konsep-konsep dalam konsensus kemasyarakatan dan simbol-simbol sosial yang digunakan sebelumnya. Tugas dari analisis terhadap ideologi hukum adalah untuk menjelaskan hakikatnya, sumber-sumber dan pengaruhnya di dalam masyarakat tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H