Mohon tunggu...
Sabrina NazwaAha
Sabrina NazwaAha Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka mendengarkan lagu, suka memasak kue kue kering dan jajanan basah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penurunan Pajak Royalti oleh DJP

8 Mei 2023   18:26 Diperbarui: 8 Mei 2023   19:51 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak royalti merupakan suatu pungutan atas royalti yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Pajak ini dikenakan untuk objek pajak berupa karya intelektual seseorang yang mencakup bidang kesenian, kesusastraan, desain, model, rencana, dan lain sebagainya. 

Akhir-akhir ini Ditjen Pajak (DJP) resmi menurunkan tarif PPh pasal 23 atas royalti khusus WP Orang Pribadi dalam negeri yang menggunakan penghitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) pada Selasa, 21/03/2022. 

Sebenarnya, penurunan atas royalti ini telah diusulkan oleh para kreator sejak 2017. Menurut mereka, penurunan tarif PPh pasal 23 atas royalti ini akan sangat berarti bagi para kreator seperti penulis, influencer, artis, komposer, dan seniman lainnya. 

Mengacu pada oeraturan DJP Nomor PER-1/PK/2023, tarif PPh pasal 23 bagi WP Orang Pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Dengan ini, tarif PPh pasal 23 atas royalti yang semula 15% turun menjadi 6%. Agar pemotong pajak melakukan pemotongan sebesar 6%, WP Orang Pribadi harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong. 

Berikut perbedaan dan cara penghitungan pajak atas royalti dalam ketentuan PER-1/PJ/2023

Tentu saja dengan ketentuan baru oleh DJP ini membuat para kreator dan seniman senang. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya penurunan tarif pajak atas royalti ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun