Dinas Pendidikan Pesisir Barat, Lampung, melarang siswa membawa kandang permainan ke sekolah. Larangan itu terekam dalam surat edaran yang beredar di jejaring sosial.
Surat Pengaduan No. 420/13/IV.01/2023 tanggal 3 Januari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Edwin Kastolani Burta, Direktur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat menyatakan bahwa siswa tidak diperbolehkan membawa lumbung ke sekolah berbasis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Akibat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia, kepala satuan pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat dilarang membawa alat musik lato-lato ke lingkungan sekolah," ujarnya. surat pengaduan REMP-728-90
Lato-lato adalah permainan Argentina di mana dua bola diikat menjadi satu dengan tali. Baca juga:
Kisah seorang dokter gigi cacat dengan kaki prostetik yang menerima beasiswa master di Jerman
Menurut laporan Coastalbaratkab.go.id, Wakil Direktur Eksekutif Pesisir Barat A. Zulqoini memantau sekolah menengah dan dasar di 4 lokasi antara lain SMPN 2 Krui Pekon Kampung Jawa, SDN 7 Krui Pekon Kampung Jawa pada Senin, 2 Januari. SDN 10 Krui Pekon Rawas, SDN I Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Zulqoini memberikan tindak lanjut dari silaturahmi tersebut dan mengingatkan para mahasiswa akan pentingnya kedisiplinan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI