Mohon tunggu...
Sabrina LailatulKhusna
Sabrina LailatulKhusna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Studi Islam: Metode Ijtihad dalam Fiqih Mazhab, sera Peran Ulama Masa Kini

14 Oktober 2024   09:42 Diperbarui: 14 Oktober 2024   09:50 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ijtihad adalah sebuah usaha yang dilakukan oleh seorang ulama atau mujtahid untuk menemukan hukum syariat Islam atas suatu perkara yang belum ada dalil yang jelas dalam Al-Qur'an dan hadis. Dengan kata lain, ijtihad adalah proses pengambilan keputusan hukum Islam melalui penalaran yang mendalam berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada.

Mazhab merupakan kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, muncul karena adanya perbedaan pendapat di kalangan para sahabat. Sedangkan Fiqih mazhab adalah metode yang dibentuk melalui penelitian dan pemikiran untuk dijadikan pedoman dalam Islam.

Analisis kritis terhadap metode ijtihad bukan berarti meragukan keabsahan hukum Islam, melainkan upaya untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dengan lebih baik dalam konteks kehidupan modern. Dengan melakukan analisis kritis, kita dapat menjaga relevansi Islam dalam kehidupan umat manusia dan berkontribusi dalam membangun peradaban yang lebih baik.

Metode Ijtihad dalam Fiqh Mazhab

Masing-masing mazhab memiliki karakteristik dan metode ijtihad yang berbeda, meskipun semuanya berakar pada Al-Qur'an dan Sunnah. Berikut adalah perbedaan metode ijtihad yang digunakan oleh masing-masing mazhab:

    1.    Mazhab Hanafi

  • Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah, yang dikenal sebagai ahli hukum fikih yang cerdas. Mazhab Hanafi merupakan mazhab yang paling dominan dalam Islam, dengan pengikut sekitar 45%. Berpegang pada penalaran pribadi dan mengutamakan ra'yi (pengikut pendapat) daripada khabar ahad. Sering menggunakan qiyas (analogi), istihsan (preferensi), dan maslahah mursalah (kepentingan umum) dalam menetapkan hukum. Contohhnya jika ada kasus baru yang belum ada hukumnya dalam Al-Qur'an atau Sunnah, mazhab Hanafi akan mencari hukum yang paling mirip (qiyas) dan kemudian menerapkannya dengan mempertimbangkan maslahah (kepentingan umum).

   2.    Mazhab Maliki

  • Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas, yang dikenal sebagai ahli hadits dan fikih terkemuka. Mazhab Maliki dianut oleh 25% Muslim dunia dan dominan di negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini cenderung kepada ahl al-hadits (pengikut hadits) sangat berpegang teguh pada hadits Nabi. Menggunakan qiyas, urf (kebiasaan masyarakat), dan istihsan, namun lebih terbatas dibandingkan mazhab Hanafi.

    3.    Mazhab Syafi'i

  • Mazhab ini didirikan oleh Imam Syafi'i, yang dikenal sebagai ulama fikih, ushul fiqh, dan hadits. Mazhab Syafi'i merupakan mazhab dengan pengikut terbanyak kedua setelah Mazhab Hanafi. Mazhab ini merupakan sintesis antara ahl al-ra'y dan ahl al-hadits serta menyeimbangkan antara penggunaan akal dan teks agama dan sangat menekankan pada qiyas dan istihsan.

   4.    Mazhab Hanbali

  • Mazhab ini didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Mazhab Hambali diikuti sekitar 5% Muslim di dunia, khususnya di Semenanjung Arab, dan menjadi mazhab yang digunakan di Arab Saudi. Mazhab Hanbali terkenal ketat berpegang pada sunnah Nabi setelah al-Qur'an, sehingga ada yang menyebutnya sebagai fiqih sunnah (fiqh al-sunnah). Sehinnga sangat terbatas dalam menggunakan qiyas dan menolak istihsan. Mazhab Hanbali akan berusaha mencari dalil yang paling jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah untuk setiap permasalahan.

Peran Ulama Masa Kini

Ulama masa kini memiliki peran yang sangat krusial dalam melakukan ijtihad, terutama dalam menghadapi kompleksitas masalah kontemporer yang tidak ditemukan dalam teks-teks agama secara eksplisit, antara lain:

  • Sebagai Jembatani antara Teks Agama dan Realitas Modern, Ulama harus mampu menginterpretasi ulang teks-teks agama dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini.
  • Menjadi Pemimpin Pemikiran, Ulama harus mampu menyajikan pandangan yang komprehensif dan mendalam mengenai berbagai isu kontemporer dan menjadi rujukan bagi umat dalam mengambil keputusan-keputusan penting.
  • Menjadi Agen Perubahan, dengan mempromosikan nilai-nilai Islam yang moderat dan menyuarakan suara kaum minoritas
  • Mengembangkan Metode Ijtihad, Ulama harus terus mengembangkan metode ijtihad agar lebih relevan dengan permasalahan kontemporer
  • Menjadi Pembina Umat, dengan Memberikan pendidikan agama dan membibing umat dalam berbagai tantangan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun