Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemikiran Hukum Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

29 Oktober 2024   09:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   10:25 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemikiran Max Weber Weber dan HLA Hart

1. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber 

Max Weber berpendapat bahwa hukum adalah produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik . Ia mengemukakan bahwa perkembangan hukum mengikuti tahapan dari bentuk sederhana hingga sistematis, serta tekanan terhadap pentingnya otoritas dalam hukum. Weber juga membedakan antara hukum publik dan perdata serta antara hukum positif dan hukum alam, menyoroti rasionalisasi hukum dalam konteks peradaban Barat

2. Pokok-Pokok Pemikiran HLA Hart

HLA Hart, di sisi lain, menekankan pentingnya aturan dan institusi dalam masyarakat. Ia membedakan antara aturan primer, yang wajib menciptakan, dan aturan sekunder, yang memberikan kekuasaan untuk membuat aturan baru. Hart juga menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai pedoman perilaku yang diakui secara luas dalam masyarakat. Ia percaya bahwa pemahaman hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan bahasa

Pemikiran kedua tokoh memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan hukum sosiologis dengan menyoroti hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat

Pendapat Mengenai Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Max Weber dan HLA Hart memberikan kontribusi signifikan dalam pemikiran hukum dan sosiologis hukum. Weber berpendapat bahwa hukum adalah produk dari kekuatan sosial yang dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Ia mengklasifikasikan hukum menjadi beberapa tipe berdasarkan otoritasnya, mulai dari yang bersifat karismatik hingga yang rasional dan sistematis. Menurutnya, perkembangan hukum mencerminkan tahap-tahap rasionalisasi peradaban barat. Sebaliknya, Hart menekankan pentingnya aturan dalam sistem hukum. Ia membedakan antara aturan primer (kewajiban) dan sekunder (aturan tentang aturan), serta menyoroti peran bahasa dalam memahami hukum. Hart berargumen bahwa hukum tidak hanya merupakan perintah dari penguasa, tetapi juga melibatkan penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut. Kedua pemikir ini memberikan wawasan berbeda namun saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat , menjadikan pemikiran mereka relevan dalam kajian sosiologi hukum saat ini.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart

Analisis perkembangan hukum di Indonesia melalui pemikiran Max Weber menunjukkan tantangan dalam mengadaptasi hukum modern yang bersifat rasional dan formal. Weber menggarisbawahi pentingnya sistem hukum yang terpisah dari nilai-nilai agama, namun di Indonesia, hukum sering kali dipengaruhi oleh tradisi hukum adat dan Islam. Sistem hukum campuran ini menciptakan kompleksitas dan ketegangan antara norma-norma yang berbeda, memerlukan rekonstruksi untuk menciptakan keadilan sosial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun