Keberagaman budaya yang berbeda-beda di Indonesia menciptakan kompleksitas unik dalam praktik layanan kesehatan, yang berarti bahwa sistem kepercayaan  pengobatan tradisional dan pengobatan modern sering kali berinteraksi secara dinamis. Pengobatan tradisional merupakan suatu cara pengobatan kesehatan dengan cara yang tradisional. Pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan tentang pengobatan tradisional ini diwariskan melalui tradisi masyarakat di berbagai wilayah. Definisi pengobatan tradisional telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor Pasal 1076/MENKES/SK/VII/2003. Dalam keputusan tersebut, dinyatakan bahwa pengobatan tradisional merupakan praktik yang berbasis pada pengalaman serta keterampilan yang diwariskan secara turun-temurun, atau melalui pendidikan dan pelatihan. Pengobatan ini diterapkan sesuai dengan standar yang diakui dalam masyarakat (Depkes RI, 2003). Pada tahun 2015, jumlah penduduk yang memilih untuk melakukan pengobatan sendiri mengalami peningkatan signifikan, mencapai 72,44%, serta 32,87% di antaranya memanfaatkan obat tradisional (Depkes RI, 2014).
Transisi menuju penerimaan layanan kesehatan berbasis modern di Indonesia mengalami dinamika yang cukup kompleks. Perkembangan teknologi kesehatan dan peningkatan akses terhadap layanan kesehatan telah membawa perubahan yang signifikan dalam pola pikir masyarakat tentang kesehatan. Meskipun demikian, Kusumawati et al. (2023) menemukan bahwa masih ada kesenjangan pemahaman masyarakat antara praktik layanan kesehatan medis modern dan kepercayaan tradisional yang perlu dijembatani.
Perawat sering kali menghadapi dilema ketika mengintegrasikan praktik keperawatan modern dengan keyakinan tradisional pasien. Konflik nilai dapat muncul ketika rekomendasi medis bertentangan dengan keyakinan kesehatan tradisional yang dianut oleh pasien. Dalam budaya tertentu, sebagian masyarakat percaya bahwa pengobatan tradisional lebih efektif dibandingkan harus meminum obat yang telah diresepkan atau diberikan oleh dokter sesuai dengan keluhan penyakit mereka (Murdiyanti, 2018). Sejumlah masyarakat juga masih mempercayai pengobatan tradisional dan cenderung memilih pengobatan alternatif karena lebih dipercaya secara kultural, walau terkadang, pengobatan alternatif itu belum teruji secara klinis (Adiyasa & Meiyanti, 2021). Namun, ini merupakan kearifan lokal yang tidak bisa hanya diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, perawat harus memiliki peran profesionalisme dan pengetahuan pengobatan alternatif untuk mengatasi berbagai hambatan budaya (Supardi, 2005).
Profesionalisme perawat tercermin dari kemampuan mereka untuk bersikap empati, berkomunikasi dengan baik, dan beradaptasi terhadap kepercayaan serta nilai-nilai budaya pasien. Menurut Leininger dalam Alligood (2014), perawat harus menyesuaikan gaya komunikasi dengan budaya pasien untuk mendukung pemahaman yang optimal. Sikap empati juga membantu perawat memahami sudut pandang pasien tanpa menghakimi, sehingga membangun kepercayaan yang kuat. Perawat harus menerapkan strategi patient-centered care dengan mendukung apapun keputusan pasien selama tidak membahayakan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan edukasi yang mudah dipahami tanpa menghakimi pasien. Strategi komunikasi antarbudaya juga diperlukan, seperti memanfaatkan penerjemah, dan mempelajari budaya pasien, untuk meminimalkan konflik nilai dan memperkuat hubungan saling menghormati (Sukarno, 2017). Contohnya, pada pasien yang memilih jamu sebagai metode penyembuhan pascaoperasi, perawat dapat memberikan edukasi tentang kombinasi jamu dengan terapi medis modern agar manfaatnya optimal. Pendekatan ini mencerminkan profesionalisme sekaligus memastikan perawatan yang holistik dan berpusat pada pasien.
Profesionalisme perawat berperan penting dalam menjembatani kesenjangan antara kepercayaan tradisional dan praktik medis modern di masyarakat. Dengan beradaptasi terhadap nilai-nilai budaya pasien, perawat menciptakan hubungan saling menghormati yang meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan pasien terhadap perawatan, termasuk penggunaan pengobatan tradisional seperti jamu. Melalui komunikasi antarbudaya dan sikap empati, perawat dapat memberikan edukasi yang informatif tanpa menghakimi, sehingga memungkinkan integrasi aman antara praktik tradisional dan terapi modern. Pendekatan ini tidak hanya mendukung layanan kesehatan holistik yang memperhatikan kebutuhan fisik, emosional, sosial, dan budaya pasien, tetapi juga mendukung transisi masyarakat Indonesia menuju penerimaan layanan kesehatan modern tanpa mengabaikan kearifan lokal (Murdiyanti, 2018). Dengan demikian, profesionalisme perawat tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas perawatan, tetapi juga memperkuat peran perawat sebagai mediator yang mampu memadukan aspek budaya dengan pendekatan medis berbasis ilmu pengetahuan.
Pengobatan tradisional yang diwariskan secara kultural sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Indonesia, tetap menjadi pilihan banyak individu meskipun layanan kesehatan modern terus berkembang. Namun, kesenjangan pemahaman antara keyakinan tradisional dan praktik medis modern sering kali menimbulkan tantangan bagi perawat. Dalam konteks ini, profesionalisme perawat yang mengedepankan empati, adaptasi budaya, dan komunikasi efektif menjadi kunci dalam menjembatani keberagaman kepercayaan kesehatan di masyarakat. Dengan pendekatan holistik yang menghargai nilai-nilai tradisional pasien, perawat dapat membangun hubungan saling percaya, meningkatkan efektivitas perawatan, dan meminimalkan konflik nilai (Purnell, 2013). Selain itu, pelatihan dan pengembangan keterampilan interkultural bagi perawat perlu ditingkatkan untuk memastikan layanan kesehatan mampu menjawab kebutuhan semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, mendukung transisi yang harmonis menuju penerimaan layanan kesehatan modern.
DAFTAR PUSTAKA
Adiyasa, M. R., & Meiyanti, M. (2021). Pemanfaatan obat tradisional di Indonesia: distribusi dan faktor demografis yang berpengaruh. Jurnal Biomedika Dan Kesehatan, 4(3), 130-138.Â
Alligood, M. R. (2014). Nursing theorists and their work (8th ed.). St. Louis: Elsevier
Departemen Kesehatan RI. (2003). Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional.
Departemen Kesehatan RI. (2014). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2014. Jakarta: Kemenkes RI.