Readers, pagi ini saya melihat  berita di sebuah stasiun televisi swasta yang membahas tentang seorang pembantu yang dituduh oleh majikannya mencuri 6 buah piring, dan kasus itu diangkat sampai ke Mahkamah Agung karena sang majikan tidak puas dengan hasil keputusan di pengadilan negeri yang membebaskan pembantu tersebut. Sampai di Mahkamah Agung, hal yang tidak terduga pun ternyata terjadi, tak dinyana-nyana si pembantu dinyatakan bersalah dan dihukum 130 hari di penjara, What ??? Yang perlu anda tahu dan mengerti adalah barang bukti itu tidak semuanya diperoleh dari terdakwa, sedangkan piring yg memang ada di rumah terdakwa itu adalah pemberian dari sang majikan, tapi karena dia ingin berhenti kerja dari majikannya, majikannya jadi menuduh dia seperti itu, padahal terdakwa sewaktu itu baru pulang berobat dan dalam keadaan sakit tapi langsung dibawa ke kantor polisi. Dan dia tidak didampingi oleh pengacara sebelumnya, padahal untuk seseorang yang terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun harus didampingi oleh pengacara, untungnya ada seorang pengacara yang berbaik hati mendampingi pembantu tersebut. Kok kayaknya sekarang aparat-aparat hukum kita tuh seneng banget yah kalau ada orang yang dihukum, seakan-akan mereka itu ga punya hati nurani lagi. Harusnya mereka mempertimbangkan donk, mana kasus yang layak, mana yang tidak diangkat sampai ke MA. Yang lebih parahnya lagi, kalau pada mau suudzon terserah readers aja deh, hakim yang memvonis Bu Rasminah ini sebelumnya menangani kasus Prita, pembunuhan Alda Risma, dan Artalyta. Dimana hukuman-hukuman yang mereka berikan itu tidak sebanding dengan perbuatannya. Untuk kasus Prita, vonis yang diberikan adalah 6 bulan penjara dengan percobaan satu tahun penjara. Untuk kasus pembunuhan Alda Risma hakim mengabulkan permohonan PK pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar 8 tahun tapi bebas dalam kurun waktu 4 tahun. Lalu, kasus Artalyta, hakim mengurangi hukuman Artalyta Suryani alias Ayin dari 5 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan penjara. Padahal di tingkat kasasi, Artalyta dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dollar AS. Kok beda ya perlakuannya ???? Bukannya semua ortang itu sama ya dimata hukum, lau, apa mereka ga pernah merasa susahnya jadi rakyat kecil yang dituntut oleh kasus-kasus sepele seperti itu, oh ya, untuk kasus Prita dan Bu Rasminah mereka menggunakan voting, tuh, udah voting aja masih berat sebelah, wajar lah masyarakat kecil sekarang pesimis buat dapat keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H